Banda Aceh (Waspada Aceh) -Sedikitnya 24.823 lembar e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) invalid (habis masa berlakunya), dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Jumat (14/12/2018).
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, tanpak memulai pembakaran e-KTP invalid tersebut di halaman kantor Satpol PP/WH Banda Aceh. Pemusnahan itu diikuti Sekda Banda Aceh, Bahagia, Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra, Bachtiar dan Kadis Dukcapil, Emila Sovayana.
Kadis Dikcapil pada kesempatan itu mengatakan, pemusnahan e-KTP invalid tersebut sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, melalui surat edaran.
Emila Sovayana menyebutkan, pemusnahan e-KTP invalid dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
“Pemusnahan harus selesai hari ini. E-KTP ini sebenarnya memang sudah tidak bisa dipakai karena masa berlakunya sudah habis,” katanya.
Tidak seperti biasanya, pemusnahan e-KTP dengan cara mengguntingnya, tapi kali ini dengan membakarnya. Pemusnahan e_KTP itu juga dalam rangka menyongsong Pemilu 2019.
“Walau sudah tidak bisa dipakai lagi, tetap kita dimusnahkan untuk menjamin data agar lebih tertib. Kita juga menjaga kondisi kondusif di tengah-tengah masyarakat menjelang Pemilu nanti,” lanjut Emila Sovayana. (ria)