Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehTunggak Pajak Restoran, 5 Rumah Makan Disegel Tim Terpadu Banda Aceh

Tunggak Pajak Restoran, 5 Rumah Makan Disegel Tim Terpadu Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menunggak pajak dan membandel meski telah berulang kali mendapat teguran, Tim Terpadu Pemko Banda Aceh melakukan penyegelan terhadap lima rumah makan, restoran dan warkop di sejumlah titik.

Penyegelan dilakukan karena pelaku usaha dinilai membandel..”Hari ini, kita melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak. Kita bersama tim dari Satpol PP, Polresta Banda Aceh, Kejari Banda Aceh dan Polisi Militer (POM) Kodam IM,” kata Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, kepada wartawan, Selasa (29/8/2023), usai memimpin apel tim gabungan penertiban pajak.

Amiruddin menjelaskan penertiban dan penindakan ini dilakukan dengan bantuan penegak hukum Kejari Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh serta didampingi POM Kodam IM karena pelaku usaha membandel. Sebelum ditindak, pelaku usaha ini diketahui sudah berulang kali diperingatkan namun tidak diindahkan.

Amiruddin juga kembali mengingatkan kepada pelaku usaha lain, agar tertib membayar pajak restoran yang sudah ditetapkan dan jangan menunggak. Pajak yang dihimpun tersebut merupakan salah satu potensi PAD Kota Banda Aceh.

“Kita himbau, kepada pelaku usaha untuk tertib membayar pajak. Tujuannya, salah satunya agar terhindar dari penindakan seperti ini,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, M Iqbal menuturkan pelaksanaan penertiban wajib pajak ini sesuai Qanun No 7/2011 tentang pajak restoran. Penertiban dilakukan karena pelaku usaha membandel dan tidak mau menyelesaikan kewajibannya.

“Ini merupakan shock terapy yang kita berikan, agar mencontoh bagi pelaku usaha lain untuk tertib membayar pajak. Kita didampingi tim Kejaksaan, Polresta dan POM. Kepada pelaku usaha lain diminta tertib membayar pajak kewajibannya,” jelasnya.

Lima pelaku usaha itu terdiri dari rumah makan di kawasan Setui, rumah makan di Lamteumen, Warkop di kawasan T Iskandar simpang tujuh, rumah makan di kawasan Lampriet dan rumah makan di kawasan Beurawe, Kota Banda Aceh. Petugas menempelkan stiker penutupan sementara pada lima usaha itu. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER