Sabtu, April 5, 2025
spot_img
BerandaAcehAlokasi Lahan Mantan Kombatan di Nagan Raya Dipertanyakan, Walhi Aceh Minta Bupati...

Alokasi Lahan Mantan Kombatan di Nagan Raya Dipertanyakan, Walhi Aceh Minta Bupati Evaluasi Program

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh
menilai pemanfaatan lahan mantan kombatan di Beutong Ateuh Banggalang, Nagqn Raya tidak sesuai dengan tujuan pemberian hak.

Direktur Walhi Aceh Ahmad Shalihin melalui Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Afifuddin Acal mengatakan, luas yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui sertifikat bersama sebagai alas hak tidak sesuai dengan luasan yang diusulkan oleh Bupati Nagan Raya. Meskipun surat permohonan informasi telah dikirimkan, Walhi Aceh belum menerima informasi resmi dari BPN Nagan Raya.

Selain itu, penerima manfaat tidak mendapatkan salinan sertifikat, sementara ada pihak mempengaruhi mereka untuk memberikan persetujuan pengambilan kayu di lahan tersebut. Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk pendirian sawmill atau pabrik pengolahan kayu.

Diketahui bahwa alat berat sudah berada di lokasi. Sekitar 50 orang telah menerima uang sebagai imbalan persetujuan pengambilan kayu, dengan masing-masing menerima Rp2,5 juta.

“Ketidakterbukaan terkait legalitas dan program ini bagian dari pembodohan rakyat. Warga hanya mendapat manfaat jangka pendek, manfaat jangka panjang hanya didapat oleh oknum pemilik modal. Keadaan ini, memicu konflik sosial dan berdampak terhadap lingkungan,” kata Afifuddin kepada Waspadaaceh.com, Senin (17/7/2023).

Berdasarkan hasil overlay data SK Bupati Nagan Raya dengan rencana izin PT Bumi Mineral Energi (BME), ada 877,25 hektare lahan mantan kombatan yang hendak diambil kayu tersebut, masuk alam areal rencana izin PT BME dari total luasnya 3.305 hektare. Lanjutnya jika seperti ini polanya, wajar masyarakat menduga lahan tersebut bagian dari misi untuk memuluskan rencana izin usaha pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang.

Walhi Aceh mendesak Bupati untuk mengevaluasi program tersebut dan memberikan informasi yang cukup kepada penerima manfaat. Mereka juga meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini.

Diketahui, pengalokasian tanah tersebut merupakan mandat dari Nota Kesepakatan Damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (MoU Helsinki), tepatnya di poin 3.2.5. Program tersebut juga selaras dengab Proyek Strategis Nasional, yaitu Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER