Kamis, Juli 10, 2025
spot_img
BerandaBeredar SK Perpanjangan Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh, Ini Kata Kemendagri

Beredar SK Perpanjangan Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh, Ini Kata Kemendagri

Banda Aceh (Waspada Aceh) –  Sebuah surat berkop Presiden RI, Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia (SK) Nomor 112/TPA Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Gubernur Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2024, telah beredar luas di masyarakat lewat media sosial di Aceh.

Surat itu memuat isi tentang Mayjend TNI (Purn) Achmad Marzuki ditugaskan kembali menjabat Pj Gubernur Aceh atau memperpanjang masa jabatannya. Surat itu tertanda (ttd) oleh Presiden RI Jokowi tanggal 05 Juli 2023, tapi dinilai banyak kejanggalan.

Adapun surat tersebut menetapkan jabatan Pj Gubernur Aceh kembali diserahkan kepada Achmad Marzuki. Masih belum diketahui apakah surat itu asli atau palsu.

“Memperpanjang masa jabatan Sdr. Mayor Jenderal TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh. Terhitung sejak saat ditetapkan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” isi poin pertama dalam Keppres yang beredar tersebut.

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Juli 2023 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Namun dalam Keppres tersebut banyak terdapat kejanggalan, di antaranya surat tersebut ditetapkan 5 Juli, namun surat ini sudah beredar di masyarakat sejak 3 Juli 2023. Selain itu, pada poin memutuskan terdapat tulisan “KESATU” berulang dua kali.

Kejanggalan lain, tidak ada tekenan maupun paraf dalam surat itu, sehingga surat tersebut dipastikan tidak benar atau hoaxs.

Bagaimana penjelasan Kemendagri terkait surat ini. Kapuspen Kemendagri Beni Irwan yang dikonfirmasi tidak membantah dan tidak juga membenarkan. Beni meminta konfirmasi ke penerbit surat itu yang mengeluarkan. (*)

“Silahkan ditanyakan ke instansi yang mengeluarkan,” jawabnya singkat.

Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com juga menolak berkomentar. “Mohon maaf, no comment, bang,” jawabnya singkat. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER