Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dirreskrimsus Polda Aceh, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Menurutnya, penambangan ilegal memiliki potensi merusak lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi dalam keterangan persnya, Kamis (15/6/2023).
Muliadi menyatakan pihaknya telah gencar melakukan penindakan dan penghentian aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin yang sah.
Baru-baru ini, Unit I Subdit Tipidter yang dipimpin oleh Kompol Sofyan berhasil menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu, (11/6/2023).
Muliadi menjelaskan, tindakan penghentian tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tambang diduga ilegal.
“Kami berhasil menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Aceh Selatan dan mengamankan satu unit alat berat ekskavator, serta memeriksa beberapa saksi,” sebut Muliadi.
Muliadi kembali mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian guna melindungi lingkungan dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penambangan untuk mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)