Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seiring berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, per 6 Juli 2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh.
Hal itu tertuang dalam surat Mendagri bernomor 100.2.3/29771/SJ yang dikeluarkan di Jakarta, 5 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Surat Mendagri tersebut menyebutkan; berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, bahwa “Penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota masa jabatannya satu tahun bisa diperpanjang satu tahun ke depannya dengan orang yang sama atau berbeda”.
Sehubungan dengan amanat regulais tersebut, Kemendagri menyampaikan, Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan hal tersebut, DPRA melalui Ketua DPRA dapat mengusulkan tiga nama calo Pj Gubernur Aceh baik itu dengan orang yang sama atau orang berbeda. Usulan nama ini, nantinya akan menjadi pertimbangan bagi Presiden RI untuk menetapkan Pj Gubernur Aceh.
Kemendagri meminta kepada DPRA agar menyampaikan tiga nama tersebut paling lambat pada tanggal 20 Juni 2023 kepada Kemendagri. (*)