Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, periode 2012-2017 dan periode 2017 – 2023, SY, ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, menyebutkan, Senin (22/5/2023), SY memenuhi panggilan Kejari Lhokseumawe didampingi oleh istrinya. Setelah Kejari Lhokseumawe melakukan pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik menetapkan SY sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wenang dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai tahun 2022.
Setelah diperiksa, Kejari Lhokseumawe langsung menahan SY. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung mengenakan rompi merah dengan tangan dibergol serta dikawal ketat oleh petugas.
Therry menyebutkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, SY akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan.
“Betul, tersangka akan ditahan di Lapas Aceh Utara,” sebutnya kepada Waspadaaceh.com, Senin (22/5/2023). (*)