Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam beberapa hari ini mengalami eror menyebabkan penarikan dana oleh nasabah terganggu. Nasabah juga tidak bisa melakukan transaksi non tunai.
Menanggapi hal ini, Prof Muchlis Yunus, pakar ekonomi dari Universitas Syiah Kuala (USK), menyatakan akibat insiden itu menimbulkan beberapa dampak, di antaranya risiko terhadap reputasi BSI.
Menurut Mukhlis, risiko reputasi menjadi masalah serius bagi BSI karena dapat menurunkan kredibilitas bank di mata masyarakat. Hal ini kemudian dapat menjadi tantangan bagi BSI karena ada kemungkinan nasabah akan beralih ke bank lain yang dianggap lebih terpercaya.
“Risiko reputasi akan menentukan keberlanjutan pertumbuhan dan perkembangan perbankan di masa depan. Diperlukan upaya khusus, mengembalikan citra BSI kepada masyarakat atas kesalahan yang terjadi,” tutur Prof Mukhlis kepada Waspadaaceh.com, pada Kamis (11/5/2023).
Selain itu, Mukhlis juga menyatakan bahwa mekanisme kerja perbankan yang sudah berbasis digital haruslah komprehensif. Karena tidak semua orang dapat memahami apakah data mereka sudah diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. BSI harus memberikan penjelasan mengenai masalah yang sedang dihadapinya.
Mukhlis juga menegaskan pentingnya fungsi kehumasan dan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga kredibilitas BSI. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menghakimi BSI dan sebaiknya melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait saldo dan data nasabah.
Meski demikian, Muchlis menyarankan agar BSI mengambil langkah-langkah syariah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan menenangkan mereka. Ini penting untuk menjaga risiko reputasi agar tidak berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan perbankan di masa depan.
Dalam kesimpulannya, Muchlis mengingatkan BSI harus mengubah paradigma ke paradigma digital dan melakukan kerja yang profesional untuk memulihkan kredibilitasnya di mata masyarakat. BSI juga harus memberikan kompensasi kepada nasabah yang dirugikan akibat kesalahan sistem tersebut. (*)