Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaPeringati May Day, Buruh di Banda Aceh Turun ke Jalan

Peringati May Day, Buruh di Banda Aceh Turun ke Jalan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Memperingati May Day atau hari buruh internasional, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh menggelar aksi demo di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Senin (1/5/2023).

Selain Simpang Lima, massa juga menyampaikan orasi di beberapa titik, di antaranya di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh dan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Berdasarkan pantauan, massa datang dengan membawa beberapa tuntutan, salah satunya meminta agar Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dicabut.

“Cabut Omnibus Law cipta kerja, cabut parliamentary threshold 4 persen, tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, wujudkan reforma agraria dan kedaulatan pangan serta sahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga,” sebut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Aceh, Habibi Inseun.

Selanjutnya, kata Habibi, pihaknya juga mendukung pemerintah yang pro buruh dan kelas pekerja serta ikut mengawal revisi Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 tahun 2014 yang telah masuk dalam prolega.

Selain itu, FSPMI turut mendesak Pj Gubernur Aceh untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pekerja buruh serta membuka lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan di Aceh, dan memberikan tindakan sesuai ketentuan hukum bagi perusahaan yang mengabaikan hak pekerja dengan mencabut izin usahanya.

Menurut Habibi, penting bagi kaum buruh sebagai kelas pekerja untuk terus menyerukan perlawanan terhadap ketidakadilan dan penindasan seiring dengan dinamika yang terjadi dalam ketenagakerjaan. Tak hanya itu, serikat pekerja juga mendukung investasi berkembang.

“Tetapi sisi lain perlindungan dan jaminan terhadap masa depan para pekerja juga harus sejalan dengan hadirnya investasi,” jelasnya.

Karena sampai hari ini, lanjut Habibi, perlindungan sosial tenagakerja berdasarkan data secara kuantitatif masih sangat minim dibandingkan jumlah angkatan kerja. Begitu juga, kepatuhan membayar upah sesuai ketetapan UMP atau UMK juga masih ada perusahaan yang belum mengikuti sepenuhnya.

“Status kerja yang tidak jelas di mana kontrak terus menerus terjadi, acap pula PHK secara sepihak dialami para pekerja, bahkan kebebasan berserikat yang diatur dalam UU 21 Tahun 2000 sering mendapatkan perlakuan diskriminatif bagi pekerja atau buruh,” tegasnya.

Karena itu, massa mendesak Pj Gubernur Aceh memperhatikan dan menyelesaikan berbagai persoalan buruh di Aceh. (*)

 

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER