Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ikut berkontribusi menurunkan stunting di Aceh dengan menyelenggarakan kegiatan Penghargaan Program Adhyaksa Peduli Stunting, Selasa (28/3/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, menjelaskan data dari Studi Status Gizi Indonesia, Provinsi Aceh masuk dalam kategori peringkat ke-3 di Indonesia dengan total 33,2 persen angka stunting nasional.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya terjadi di masa sekarang, tetapi akan menjadi masalah jangka panjang di Aceh. Untuk itu, program stunting merupakan prioritas karena menyangkut masa depan anak bangsa yang harus diselamatkan.
Bambang melanjutkan, bagaimana bisa membangun Aceh jika modal dasarnya, yaitu anak-anak Aceh mengalami stunting, terganggu perkembangan kognitif, intelegensia, dan kesehatannya. Saat ini, program stunting itu telah dilakukan di antaranya di Aceh Utara dan Aceh Timur.
“Kajari-kajari secara serentak saya perintahkan untuk melakukan program stunting yang sudah di Aceh Utara dan Aceh Timur,” jelasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan merujuk Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Stunting Aceh.
Atas dasar itu, Kejaksaan Tinggi Aceh merasa terpanggil dan berkewajiban untuk ikut serta berkontribusi menyelesaikan persoalan ini.
“Kita ingin anak-anak Aceh memiliki kesempatan, peluang yang sama dengan anak-anak di daerah lain,” sambungnya.
Program Adhyaksa Peduli Stunting ini merupakan dari upaya menekan angka stunting di Aceh Utara. Melalui program ini, dimulai dengan pilot project di Aceh Utara dan Aceh Timur.
Di samping itu, Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengajak dan melibatkan pihak-pihak yang juga memiliki visi yang sama untuk membangun Aceh di antaranya Bank Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI), PT PLN, PTPN-1, PT Pupuk Iskandar Muda.
“Kita apresiasi keterlibatan mereka semua sebagai donatur. Kami juga melibatkan organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia dan Perguruan Tinggi khususnya Fakultas Kedokteran yang ada di Aceh. Mereka membantu dengan mengerahkan tenaga-tenaga ahli untuk mengawal jalannya program ini,” jelasnya.
Pelaksanaan program ini dilaksanakan oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh berkolaborasi dengan IAD daerah. Melalui kontribusi para donatur tersebut, penentuan sasaran target kegiatan intervensi gizi kepada anak-anak yang tergolong stunting ialah umur 0-24 bulan dan juga ibu-ibu hamil.
“Total 100 anak stunting dan 50 ibu hamil akan kita pantau kehamilannya selama 6 bulan,” sebutnya.
Adapun, 100 anak dengan stunting ini akan diintervensi gizinya dengan memberikan paket peningkatan gizi seperti susu, biskuit makanan tambahan, dan vitamin yang akan diberikan selama 6 bulan.
Untuk ibu hamil, diberikan susu ibu hamil dan vitamin zat besi selama 6 bulan. Selain itu, memfasilitasi pemeriksaan Ante Natal Care (ANC) setiap bulannya yang dilakukan oleh para dokter dan bidan desa melalui bantuan Puskesmas. Melalui program ini, difasilitasi kegiatan senam ibu hamil yang akan membantu kesiapan proses melahirkan bagi ibu hamil, penyuluhan dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman kesehatan ibu hamil dan juga pentingnya ASI ekslusif.
Sementara itu, Dewan Pengawas Indonesia Health Observer (IHO), Samsul Rizal, mengapresiasi langkah dari Kejati Aceh yang berinisiasi program stunting yang bukan menjadi tugas pokok pertama institusi ini. Dia meyakini jika lebih banyak lagi instansi yang terlibat, maka program ini 20 persen akan berhasil dicapai dalam tiga tahun mendatang.
“Apalagi CSR dari BUMN, BUMD, dan instansi lainnya di Aceh ikut terlibat bersama-sama,” tutupnya. (*)
Waspada Aceh on TV