Singkil (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) untuk dimintai keterangan, terkait kerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM).
Pemanggilan tersebut menyusul laporan masyarakat, adanya dugaan mark-up (menggelembungkan harga) terkait kerjasama dalam penyusunan neraca Sumber Daya Alam (SDA) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan UGM pada 2018.
“Ada laporan dari LSM LAKI karena adanya dugaan kerugian keuangan negara dari kerjasama tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Munandar, saat dikonfirmasi Waspada di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2023).
Menindaklanjuti laporan tersebut saat ini Kejari Singkil sudah memanggil 6 orang ASN dari Kantor Bappeda untuk dimintai keterangan terkait kegiatan penyusunan neraca SDA yang menelan anggaran Rp3,25 miliar bersumber APBK Aceh Singkil tahun 2018.
“Siapa pun yang terlibat dengan kegiatan tersebut akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan yang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Karena kemungkinan masih banyak lagi yang akan kita panggil untuk dimintai keterangan.
“Kasus sedang ditangani Kasi Pidsus bukan di Intel. Karena Pidsus bisa memanggil dan gledah untuk tingkat penyidikan. Agar bisa cepat prosesnya,” ucak Munandar
Katanya, dokumen pendukung sudah dikumpulkan Pidsud. Namun satu orang yang terlibat sudah meninggal, selaku PPTK yang seharusnya dimintai keterangan.
“Selama muncul nama semua yang terlibat akan kita panggil,” tegas Munandar.
Begitupun, katanya, tidak semua yang terlibat akan menjadi tersangka. Namun siapa pun yang terlibat uang Rp3,25 miliar dan siapa-siapa yang menikmatinya, itulah yang akan bertanggung jawab, pungkasnya. (B25)