Banda Aceh (Waspada Aceh) – Azwir Basyah alias Toke Wir divonis bebas terkait kasus penembakan dua warga Indrapuri, yaitu Ridwan dan Maimun yang terjadi pada 12 Mei 2022.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fahli didampingi Jon Mahmud dan Agung Rahmatullah, masing-masing sebagai hakim anggota, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/3/2023).
Dalam putusan itu, majelis hakim membacakan bahwa Toke Wir tidak terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas segala dakwaan penuntut umum yakni primer, subsider. Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan dan harkat martabatnya,” ucap majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, Toke Wir dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Selain Toke Wir, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda. Terdakwa Feriadi, Tarmizi dan Muhammad Yahya, dijatuhin hukuman pidana penjara masing-masing 9 tahun. Sementara terdakwa Darwis dan Zardan, divonis masing-masing 8 tahun dan terdakwa Nazar divonis 7 tahun penjara. (*)