Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA, Kamis (16/2/2023). IA merupakan tersangka gratifikasi proyek pembangunan infrastrukur di Provinsi Aceh.
Irwandi saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.
“Hari ini (16/2/2023) pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh untuk tersangka IA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada Waspadaaceh.com saat dikonfirmasi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc, Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022,”ujarnya menambahkan.
Ali menjelaskan status Irwandi Yusuf masih sebatas saksi dalam pemeriksaan kali ini. Keterangan Irwandi diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas acara (BAP) penyidikan tersangka IA. Kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini juga sebelumnya telah menjerat Irwandi yang menyebabkan dia dipidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
KPK sebelumnya menahan IA setelah empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO). Penahanan dilakukan terhadap mantan orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu. IA masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018 lalu.
IA disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)