Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh menilai, pelanggan punya hak dan kewajiban mengawasi penerapan pajak restoran sebesar 10% setiap transaksi di warung kopi, kafe, restoran, dan rumah makan.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya warga untuk ikut mengawasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kota Banda Aceh.
Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan menyampaikan hal itu kepada wartawan, Senin (10/10/2022), di Balai Kota. Iqbal menyatakan bahwa warga punya kewajiban dalam mengawasi penerimaan pajak daerah yang masuk ke Pemko Banda Aceh.
“Pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan Pemko Banda Aceh yang digunakan untuk pembangunan kota. Mintalah struk resmi dari komputer kasir di rumah makan, restoran atau cafe dan warung kopi,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, tujuannya untuk memastikan bahwa pajak daerah yang dibayarkan kepada pengusaha benar-benar disetorkan ke kas daerah dan dapat berkontribusi untuk pembangunan daerah.
Iqbal menjelaskan, pajak daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam pendapatan daerah. Jika pengelolaan Pajak Daerah maksimal, maka pembangunan partisipatif berbasis ekonomi kerakyatan di Banda Aceh dapat dilakukan dengan baik.
“Untuk itu, setiap warga Banda Aceh punya hak dan kewajiban memastikan setiap transaksi makan atau minum di suatu restoran, cafe, warung kopi dan rumah makan yang sudah dikenakan pajak restoran 10%, benar-benar dilaporkan oleh pengusaha sebagai pajak restoran ke Pemko”, ujarnya.
Menurut Iqbal, jika warga Banda Aceh melakukan demikian, maka dipastikan pengelola atau pemilik usaha tidak akan berani main-main dengan laporan pajak yang disetor ke Pemerintah. Apalagi sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pengelolaan Pajak Restoran merupakan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai modal pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.
“Masyarakat kita harus paham bahwa saat ini, tidak hanya pejabat pemerintah yang berpotensi melakukan korupsi. Pengusaha café atau restoran juga dapat melakukan korupsi dengan merekayasa pelaporan pajak sehingga dana hasil pajak yang mereka pungut dari masyarakat tidak sepenuhnya dilaporkan sebagai pajak daerah,” tuturnya.
Untuk menghindari rekayasa pelaporan, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk memperkuat monitoring pelaporan dengan pemasangan alat perekam transaksi (tapping box).
Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Pemko Banda Aceh dengan penambahan 75 unit tapping box di hotel, restoran, cafe, rumah makan ataupun warung kopi pada tahun 2022. Dengan begitu, akan ada total 105 tapping box yang akan merekam data transaksi pada usaha milik Wajib Pajak secara realtime.
Terakhir, Iqbal berjanji untuk terus menambah jumlah tapping box sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Untuk tahun 2023, rencananya akan ditambah sebanyak 200 unit lagi. Kami mohon doanya agar rencana tersebut dapat terlaksana sesuai dengan yang kita harapkan”, tegasnya. (*)