Jumat, Oktober 18, 2024
Beranda6 Pelaku Mesum Dicambuk di Pidie, 3 Pingsan

6 Pelaku Mesum Dicambuk di Pidie, 3 Pingsan

Sigli (Waspada Aceh) – Enam pelaku Ikhtilat (mesum-red) yang divonis hukuman oleh Mahkamah Syariah Kota Sigli, Kabupaten Pidie, menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid At Taqwa, Kecamatan Simpang Tiga, Kamis (15/11/2018).

Keenam orang ini terbukti melanggar Qanun Syariat Islam No 6/2014 tentang Jinayat. Tiga di antara terpidana cambuk, pingsan setelah menjalani hukuman. Terpidana cambuk ini terdiri dari empat pria dan dua wanita.

Mereka diproses pidana syariah setelah tertangkap melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan nikah di beberapa tempat terpisah di Kabupaten Pidie, beberapa waktu lalu.

Jaksa Eksekutor, Muhammad Abd, SH mengatakan, eksekusi cambuk itu dilaksanakan JPU dan Polisi Syariah, setelah majelis hakim Mahkamah Syariah, Kota Sigli, Pidie, menyatakan keenam orang itu terbukti berikhtilat. Hakim menjatuhkan hukuman cambuk yang berkekuatan hukum tetap kepada mereka.

Kata Muhammad Abd, masing-masing pelanggar yang menjalani hukuman cambuk tersebut adalah BH Bin AH, 53, warga Gampong Kuala Cangkoy, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara. Ia mendapat hukuman cambuk sebanyak 30 kali dikurang masa tahanan.

Lalu MYJ Bin AJ, 60, warga Gampong Dayah Tutong, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie dihukum 30 kali cambukan dikurangi masa tahanan. NK Binti K, warga Gampong Matang Baroh, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, dihukum 30 kali cambukan dikurangi masa tahanan.

A Bin Y, 21 warga Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Pidie dihukum 30 kali sabetan cambuk dikurangi masa tahanan. M Bin S, 21, warga Gampong Pulo Gajah Mate, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, dihukum 10 kali cambukan melakukan perbuatan Khalwat (zina) dan Y Binti I, warga Gampong Meuraksa, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie dihukum 100 kali cambukan karena terbukti melakukan perbuatan Khalwat (zina).

Pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan di halaman Masjid At-Taqwa, Kecamatan Simpang Tiga, ini mendapat perhatian besar dari warga setempat.

“Sebelum pelaksanaan hukuman, kami juga sudah mengimbau agar warga yang menyaksikan pelaksanaan hukuman ini tidak membawa anaknya yang berada di bawah umur, karena bisa menimbulkan dampak trauma,” ujar Muhammad Abd.

Sementara itu, Faisal, 35, warga Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pidie, wajib melaksanakan kegiatan eksekusi cambuk sesuai dengan qanun yang sudah ditetapkan. (b10)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER