Kutacane (Waspada Aceh) – Polres Aceh Tenggara (Agara) menahan sepasang pelaku khalwat atau ikhtilat yang dibekuk warga saat berduaan di dalam rumah.
Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kasatreskrim, Iptu M.Jabir, kepada Waspadaaceh.com, Sabtu (1/10/2022), mengatakan, kedua pelaku telah ditahan secara resmi.
Dari siaran pers yang diterima, khalwat atau ikhtilat terjadi pada Kamis malam, 29 September 2022, di Desa Lawe Sekerah, Kecamatan Badar, sekira pukul 21.15 WIB.
Pada saat itu, RC, 50, pria, warga Lingkungan 5 Pasar Belakang Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, dan SS,33, wanita, warga Lawe Sekerah, Kecamatan Badar, dibekuk warga saat berduaan di dalam rumah wanita tersebut.
“Keduanya dibekuk warga saat berduaan di dalam rumah dengan kondisi pintu terkunci dari dalam,” sebutnya.
Ihwal penangkapan bermula dari saksi Nanang, yang melihat RC turun dari mobil lalu masuk ke dalam rumah SS dan pintu rumah ditutup. Curiga, karena selama 15 menit RC tidak kunjung keluar, kemudian Nanang mengajak Imelda Pahmi, untuk menggedor rumah tersebut.
Saat pintu digedor, SS yang tidak lain janda beranak dua, membukakan pintu rumah. Nanang langsung menuju kamar, mendapati RC di dalam kamar. Selanjutnya Nanang memanggil warga dan membekuk kedua pelaku. Warga yang marah sempat menghajar RC.
Kedua pelaku dijemput dan diamankan oleh Kanit Buser beserta anggota, dibawa ke Polres Agara guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 23 Jo Pasal 25 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, ungkap Kasat. (*)