Calang (Waspada Aceh) – Satuan Reserse kriminal Polres Aceh Jaya menangkap 27 orang diduga agen Chip Domino yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono saat konferensi pers kepada awak media, Jumat (2/8/2022) mengungkapkan, tiga di antaranya ditangkap atas nama RG, 23, M,24 dan WW, 31.
“Ketiga dijerat dengan pasal sesuai undang-undang syariat Islam, hukum jinayat pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014, dengan hukuman paling banyak 45 cambukan dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” ujar Kapolres.
Selain itu, lanjutnya, 24 orang lainnya mendapatkan pembinaan dari pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan uang tunai sebesar Rp3.320.100 dan Chip Higgs Domino sebanyak 69 B.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku maisir Higgs Domino itu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya praktik judi online yang sudah sangat meresahkan” jelasnya
Kapolres menambahkan, penangkapan dilakukan saat personel Polres Aceh Jaya menggelar operasi sejak tanggal 19 – 31 Agustus 2022 yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
“Tim juga berhasil menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan uang tunai, diduga hasil penjualan chip,” paparnya.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat di Aceh Jaya agar tidak ikut serta dalam melakukan perbuatan permainan judi online mapun judi konvensional.
“Semoga seluruh warga Aceh Jaya bersih dari praktek permainan judi online. Bekerjalah secara baik itu lebih bagus untuk keluarganya dibandingkan dengan mengharapkan dari hasil keuntungan melalui judi,” pungkasnya.