Senin, November 25, 2024
spot_img
Beranda2 Parlok Resmi Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

2 Parlok Resmi Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menerima pendaftaran partai politik lokal (Parlok) sebagai peserta Pemilu 2024.

Dua partai itu, Partai Aceh (PA) mendaftar pada hari Minggu (7/8/2022) sedangkan satu partai lagi Partai Adil Sejahtera (PAS) mendaftar pada Senin (8/8/2022).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan setelah tanggal 1-8 Agustus 2022 sudah dua Parlok yang menyerahkan berkas ke Kantor KIP Aceh.

Kata dia, pada hari ke 8 dibukanya pendaftaran Parlok sebagai peserta Pemilu 2024, pihaknya telah menerima satu partai politik baru, yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS) yang merupakan Parlok baru di Aceh sebagai calon peserta pemilu tahun 2024.

Saat ini, PAS sudah menyampaikan tiga dokumen yaitu surat pendaftaran, surat pernyataan kelengkapan, dan rekapitulasi keanggotaan dan kepengurusan yang ditandatangani oleh pimpinan partainya.

Setelah melakukan pendaftaran, kata Munawarsyah, akan dilakukan pemeriksaan sebagaimana yang telah dilakukan terhadap PA.

“Dapat kami sampaikan bahwa partai politik PAS Aceh masuk pada kategorisasi partai politik ketiga yang wajib mendaftar memenuhi semua dokumen. Kemudian jika nanti dinyatakan lengkap pada hari ini, maka Parlok akan masuk tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” jelasnya.

Dari dokumen yang diperiksa, PAS menyampaikan keanggotaan 6.110 orang yang tersebar di 23 kabupaten/kota dan 236 dari 290 kecamatan. Artinya, PAS memenuhi persyaratan.

Dia juga menyampaikan, tahapan verifikasi faktual akan dimulai tanggal 16-29 Agustus setelah selesai tahapan verifikasi administrasi. Untuk jadwal verifikasi ini akan disamakan dengan jadwal partai nasional (Parnas).

Setelah diverifikasi, akan ada tahapan perbaikan apabila ada dokumen yang belum lengkap.

Lebih lanjut, Munawarsyah menjelaskan, terkait anggaran KPU RI berkomitmen terhadap anggaran pemilu untuk seluruh Satuan Kerja (Satker) termasuk KIP Aceh dialokasikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

KPU RI berkomitmen akan melakukan revisi tingkat eselon I setelah cairnya anggaran yang sedang dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.

Adapun pihaknya telah mengajukan anggaran pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Aceh sekitar Rp8 miliar.

“Hanya untuk parlok,” tutupnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER