Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan penertiban aktivitas olahraga (fitness) di salah satu gym yang berlokasi di Gampong Mulia, Kuta Alam, Banda Aceh. Pembubaran dilakukan terkait banyaknya keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat Islam di tempat itu.
“Atas informasi warga, terkait dugaan pelanggaran syariat Islam di gym tersebut, kita lakukan pembubaran Kamis malam (23/6/2022). Pembubaran dilakukan langsung ke lokasi sebagai peringatan kepada pengelola,” kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah, kepada Waspadaaceh.com, Minggu (26/6/2022).
Pembubaran itu, kata Ardiansyah, dilakukan dengan mendatangi lokasi sekaligus melakukan pengecekan. “Di sana pelanggannya, wanita dan pria bercampur jadi satu ruang. Pelanggan wanita memakai pakaian senam yang ketat, sementara pelanggan pria juga di satu tempat yang sama. Fotonya telah beredar dan dilaporkan warga ke kita,” ujarnya.
Ardiansyah memastikan dari bukti tersebut, jelas telah terjadi pelanggaran syariat Islam. Apalagi, saat melihat kondisi di dalam fitnes itu, akses masuknya terbatas hanya bisa menggunakan kartu.
“Jadi fitness ini, kaca yang menghadap ke jalan terbuka, jelas terlihat dari luar. Warga resah, karena pelanggan wanita bercampur dengan pelanggan pria mempertontonkan aurat. Ini yang kita sampaikan ke pengelola,” jelasnya.
Ardiansyah mengaku saat timnya turun ke lokasi untuk membubarkan aktivitas di sana, banyak pelanggan yang keberatan karena belum selesai olahraga. Tim yang diturunkan ke lokasi juga hanya bertemu dengan staf di bagian meja kasir depan.
“Kita akan panggil pengelolanya. Jika tidak datang, kita akan segel lokasi usaha tersebut,” tegasnya.
Jurnalis Waspadaaceh.com sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada pengelola gym, terkait temuan Satpol PP dan WH Banda Aceh ini ke lokasi fitnes, sejak Sabtu (25/6/2022). Namun hingga hari ini pengelola enggan memberikan tanggapan. (sulaiman achmad)