Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan lima tersangka pelaku penembakan terhadap dua petani yakni Maimun dan Ridwan di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, dan menetapka kelima tersangka yakni TM, DW, NZ, ZD dan MY,” tutur Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, Senin (30/5/2022).
Winardy mengatakan, TM dan DW berperan sebagai perencana, pemberi informasi dan penyuplai logistik. Sedangkan NZ, ZD dan MY berperan sebagai pendamping dan eksekutor yang memantau korban di tempat kejadian.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 butir selongsong peluru kaliber 5.56. Kemudian satu balok panjang ukuran 1 meter. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor milik korban.
“Dugaan sementara, motif pembunuhan karena dendam masalah pribadi antara pelaku dan korban. Kita dalami kembali apakah ada motif lainnya ,” tutur Winardy.
Pihaknya juga masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Kasus itu terungkap setelah penyidik Ditreskrimum dan Direktorat Intelijen Polda Aceh melakukan olah tempat kejadian perkara serta melakukan penelusuran.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis malam (14/5/2022) saat korban pulang dari kebun dengan mengendarai sepeda motor.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh usai kejadian. Namun dalam perawatan keduanya meninggal dunia. (Cut Nauval)