Sigli (Waspada Aceh) – Kawat listrik yang dipasang untuk menjerat kera di kebun milik Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie, di Dusun Cot Lombo, Gampong Ulee Gunong, Kecamatan Tangse, memakan korban jiwa, Minggu (27/2/2022).
M.Suhil, 11, bocah asal dusun setempat ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, Senin pagi (28/2/2022). Dia merenggang nyawa, diduga akibat tersengat listrik dari kawat yang dipasang untuk menghalau kera yang acap mengganggu tanaman di dalam kebun tersebut.
Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Senin, membenarkan insiden meninggalnya M.Suhil, bocah asal Gampong Ulee Gunong, Kecamatan Tangse.
”Ia benar, sekarang petugas inavis sudah berada di lokasi, di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Muhammad Rizal.
Dia menjelaskan, pada Minggu ( 27/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB, M.Suhil keluar rumah. Sampai pukul 15 WIB bocah tersebut tidak kembali ke rumah. Situasi itu tentunya membuat orang tua korban menjadi was-was.
Selanjutnya ibu korban, Fauziah, memberitahukan kepada keuchik (kepala desa) agar melakukan pencarian. Lalu warga melakukan pencarian keberadaan korban, namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya, Senin sekira pukul 06.00 WIB seorang warga M. Jafar menemukan jasad korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa, dalam kondisi tubuh terlentang di dalam kebun milik Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie. Lokasinya di Dusun Lombo Gampong Ulee Gunong, Kecamatan Tangse.
Saat ditemukan pada tulang kering kaki sebelah kiri korban terdapat bekas terjerat kawat dan tersengat listrik. “Jadi jenazah korban sudah dibawa ke RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli untuk divisum,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Lanjut dia, menyusul terjadinya insiden tersebut, pihak keluarga korban, Fauziah, 49, warga Gampong Ulee Gunong, telah datang ke Polsek Tangse, membuat laporan polisi dalam perkara kelalaian yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
“Polisi telah melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Nantinya jika ditemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, maka penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal 359 KUHP,” katanya.
Direktur RSUD Tgk Chik Ditiro, Sigli, drg Muhammad Riza Faisal, melalui Wadir Pelayanan Medik dr Rudi Agustika, Sp.P, menyampaikan pihaknya telah menerima jenazah M Suhil, untuk dilakukan visum.
“Ia tadi kami sudah menerima jenazah almarhum M.Suhil, dan sekarang sedang di ruang jenazah, dan msih dilakukan tindakan visum oleh petugas kami,” pungkasnya. (b06)