Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh telah menetapkan Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk menjalankan qanun KTR dibutuhkan dukungan media masa melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat Aceh.
Koordinator acara, Muazzinah Yacob, dalam diskusi media briefing The Aceh Institute bekerjasama dengan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) membahas qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (17/12/2021) di Banda Aceh.
Saiful Akmal, Program Manager The Aceh Institute menyebut, saat ini tantangan utama dalam penerapan qanun KTR adalah sinergisasi dengan peraturan yang sudah lebih dahulu diterapkan. Misalnya di kabupaten kota, seperti Banda Aceh dengan Peraturan Wali Kota yang sudah berjalan sejak tahun 2016 dan Nagan Raya dengan program On Star (Orang Nagan Sehat Tanpa Asap Rokok).
Saiful menambahkan, meski kebijakan di provinsi masih berada di tahap awal, Banda Aceh dan Nagan Raya saat ini sudah masuk dalam tahap improvement (peningkatan). Dalam hal ini, Saiful mengatakan perlu ada contoh langsung dan sosialiasasi dari pemerintah kepada masyarakat. (Cut Nauval d)