Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kupiah meukutop (kupiah khas Aceh) ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Pusat dalam sidang Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Evi Mayasari, mengatakan penetapan tersebut dilaksanakan setelah melalui sidang-sidang secara zoom meeting oleh Tim Ahli Warbudnas Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Ditetapkannya Kupiah Meukeutob sebagai Warbudnas, kata dia, maka total Karya Budaya Tak Benda Aceh yang telah ditetapkan sebagai Warbudnas menjadi 40 karya budaya.
Lanjut Evi, masyarakat Aceh patut berbangga setelah melalui proses yang cukup panjang tepatnya dua tahun sejak diusulkan. Pada tanggal 29 Oktober 2021, Kupiah Meukeutop dengan domain kemahiran dan kerajinan tradisional Aceh resmi mejadi Warisan Budaya Nasional (Warbudnas).
Tahun ini, katanya, hanya satu karya budaya Aceh yang ditetapkan dari 20 karya budaya yang diusulkan oleh provinsi pada Tahun 2021. 19 Karya budaya yang telah diusulkan menurut catatan dari Tim Ahli Warbudnas belum memenuhi syarat pengajuan karena kurang setahun masa pencatatannya.
“Untuk penetapan karya budaya sebagai sebagai Warbudnas harus melalui beberapa tahapan, pengisian formulir pencatatan, formulir penetapan oleh masing-masing kabupaten/kota yang memiliki karya budaya untuk diajukan oleh dinas pemangku kebudayaan pada tingkat provinsi dan sidangnya diikuti oleh tim ahli nasional,” jelas Evi, Selasa (2/11/2021).
Sidang penetapan karya budaya tanggal 26 Oktober 2021 dihadiri oleh Kabid Sejarah Nilai Budaya, Kepala Dinas Pendidikan Pidie serta perwakilan dari Tim Ahli Aceh turut juga mendampingi dari pihak BPNB Aceh.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin, mengatakan, program WBTB Indonesia merupakan salah satu bentuk perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Itu dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud dan Ristek, terhadap puluhan ribu karya budaya milik bangsa yang berasal dari berbagai suku bangsa yang tersebar mulai dari ujung paling barat Indonesia, Sabang, hingga ujung paling timur Indonesia, Merauke.
“Jangan sampai karya budaya yang merupakan kekayaan intelektual milik bangsa diklaim sepihak oleh negara lain. Ini adalah kekayaan yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Dia mengatakan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh akan terus melakukan pendataan kebudayaan Aceh secara bertahap. Keseluruhannya juga akan diusulkan dapat ditetapkan menjadi WBTB Nasional setiap tahunya secara bertahap.
“Sebagai daerah yang berwawasan budaya tentu kita harus melindungi dan menjaga keberadaan warisan budaya indatu kita. Mari lestarikan budaya Aceh,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Kupiah Meukeutop sudah ada sejak masa kerajaan Aceh sekitar abad ke 17 Masehi dan sering dipakai oleh Sultan Iskandar Muda pada hari-hari besar atau pada acara penting. Bahkan dalam kesehariannya juga sering dipakai. Kupiah Meukeutop menjadi sebuah atribut wajib dalam ritual adat Aceh di masa itu. (Cut Nauval d)