Aceh Utara (Waspada Aceh) – Empat dari lima orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, pada Senin (23/8/2021) telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Sedangkan seorang tersangka lainnya tidak hadir dengan alasan sakit. Pihak kejaksaan akan mengagendakan kembali pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, Rabu (25/8/2021) menyebutkan, empat tersangka yang telah diminta keterangan masing-masing berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), P selaku pengawas proyek, selanjutnya P dan T selaku rekanan.
“Sedangkan tersangka N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak bisa hadir karena sakit, dalam waktu dekat kita akan anggil kembali pada waktu yang bersamaan dengan saksi yang lain,” jelas Diah Ayu Hartati .
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Penetapan kelima tersangka itu pada awal Agustus 2021, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan di lapangan. Pihak kejaksaan telah menemukan dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.
Total anggaran untuk pembangunan proyek Monumen Islam Samudera Pasai tersebut terhitung dari tahun 2012 hingga 2017 mencapai sekitar Rp49,1 miliar, bersumber dari APBN.
Menurut ahli konstruksi, penjumlahan volume pekerjaan itu untuk sementara mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp20 miliar. Sedangkan hasil audit dari BPKP masih dalam proses penghitungan. (Syaiful).