Banda Aceh (Waspada Aceh) – Setelah merampungkan penyidikan kasus kerumunan di Lhokseumawe yang diduga melibatkan selebgram Aceh, Herlin Kenza, dan pengusaha grosir Wulan Kokula, KS, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polisi.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan, Kamis (4/8/2021), berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan untuk tahap 1 ke Kejaksaan Lhokseumawe. Berkas kasus pemilik tokonya juga bersamaan dilimpahkan.
Pihak penyidik, kata Winardy, masih menunggu tanggapan kejaksaan untuk melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, Herlin Kenza, selebgram Aceh, dan pengacaranya, Razman Arif Nasution, didampingi tujuh pengacara lainnya, Sabtu (21/7/2021), mendatangi Mapolres Lhokseumawe untuk mempertanyakan kejelasan status tersangka yang ditetapkan penyidik terkait kerumunan di sebuah toko grosir pakaian Wulan Kokula di daerah itu.
Razman Arif Nasution, usai melakukan pertemuan dengan penyidik Polres setempat, kepada sejumlah wartawan mengatakan, kedatangan pihaknya menjumpai penyidik bukan bermaksud untuk mengintervensi penyidik, namun untuk memastikan status tersangka terhadap kliennya, Herlin Kenza, terkait dugaan menyebabkan kerumunan orang saat penerapan PPKM.
“Kami akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian atas penetapan tersangka terhadap Herlin Kenza. Jika penegakan hukum tidak benar, kami pastikan untuk melakukan perlawanan. Namun setelah mendengarkan penjelasan dari Kasatreskrim Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya, penyidik telah benar-benar merekonstruksi penerapan KUHP dengan benar,” terang Razman.
Razman bersama berapa pengacara pendamping menambahkan, setelah mendengar penjelasan dari penyidik secara langsung, memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum praperadilan. Hanya mendorong penyidik untuk secepatnya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, sehingga cepat selesai.
“Saya minta kepada penyidik untuk profesional karena klien saya dalam hal ini adalah diundang untuk menghadiri acara tersebut, tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya, pemilik atau pengelola toko yang menggelar kegiatan tersebut harus bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan. Apalagi kliennya tidak bermaksud melanggar protokol kesehatan,” pintanya. (Ria)