Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaKecelakaan Kerja di PT.Kalista Alam, Kontraktor Asal Medan Meninggal Dunia

Kecelakaan Kerja di PT.Kalista Alam, Kontraktor Asal Medan Meninggal Dunia

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Setelah mengalami patah tangan serta luka di sebagian tubuh, Marbun, salah satu kontraktor asal Medan, Provinsi Sumatra Utara, dinyatakan meninggal dunia di RSUD-SIM Kabupaten Nagan Raya.

Marbun yang merupakan kontraktor, mengalami patah tangan sebelah kiri dengan kondisi kritis, setelah mengalami kecelakaan kerja di pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT Kalista Alam di Suak Bahong Kecamatan Darul Makmur, Sabtu (31/6/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia dilaporkan terjatuh dari ketinggian di pabrik tersebut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, mengatakan, korban meninggal dunia setelah dirujuk dari Puskesmas Alue Bilie ke RSUD-SIM. Meninggalnya kontraktor tersebut murni akibat kecelakaan kerja dan bukan unsur kriminal lain, tambah AKP Machfud.

Sedangkan janazah korban kecelakaan kerja tersebut akan dibawa pulang ke rumah duka di Sidikalang, Provinsi Sumatra Utara, di rumah keluarganya, kata AKP Machfud.

Humas PT Kalista Alam, Suwarno membenarkan, Marbun meninggal setelah kecelakaan kerja, jatuh dari ketinggian 15 meter. Aakibat jatuh tersebut, Marbun mengalami patah tangan kiri dan akhirnya meninggal dunia di RS SIM setempat.

Terhadap musibah tersebut, PT.Kalista Alam telah menangani semua kebutuhan berobat almarhum. Sedangkan hal-hal lain, Suwarno mengaku belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut karena masih ada pimpinan di atasnya yang lebih berwenang memberi penjelasan.

Sementara itu Anggota DPR Aceh TR.Keumangan, menyebutkan, atas meninggalnya Marbun, dia meminta kepada PMKS PT.Kalista Alam untuk bertanggung jawab. Menurut politisi Partai Golkar itu, pihak perusahaan jangan sampai lepas tangan atas meninggalnya Marbun akibat kecelakaan saat bekerja.

Selaku wakil rakyat di DPR Aceh, TRK berharap perusahaan wajib menaati segala aturan serta bertanggungjawab terhadap karyawan yang mengalami musibah. Ini perlu dilakukan untuk menjamin keselamatan pekerja di perusahaan tersebut, tegas TRK. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER