Singkil (Waspada Aceh) – Lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa dari Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, memalang (menyegel) pintu kantor desa setempat dengan kayu sepanjang 3 meter, Jumat (30/7/2021).
Aksi pemalangan pintu tersebut dilakukan menyusul protes para anggota BPKam yang mengaku belum menerima honor selama 7 bulan sejak Januari hingga memasuki Juli 2021. Padahal dana desa yang bersumber ADK/APBK dan APBN sudah tahap pencairan.
“Ini adalah bagian kekecewaan kami kepada kepala desa karena honor perangkat maupun BPKam belum dibayarkan sejak Januari hingga Juli,” kata Ketua BPKam Blok 15, Idrus Syahputra, kepada Waspada.
Katanya, BPKam merupakan mitra kepala desa. Ironisnya kepala desa tidak pernah melibatkan BPKam untuk musyawarah desa, termasuk pembahasan anggaran, maupun proses penarikan dan kegiatan lainnya.
“Berapa total anggaran desa setiap tahun, kami juga tidak tahu sehingga ada kesan desa ini milik pribadi Kades,” bebernya.
“Kami juga merasa aneh dalam pengelolaan dana desa ini. Meski kami tidak pernah dilibatkan namun proses administrasi tetap lancar bahkan tetap bisa dilakukan pencairan. Maka patut kami duga juga ada manipulatif tandatangan BPKam,” ujarnya.
Idrus membeberkan, sebelumnya pada 8 Juni 2021 di kantor desa, perangkat dan BPKam serta kepala desa telah musyawarah membahas persoalan honor yang belum terbayarkan meski dikabarkan sudah tahap proses penarikan.
Kendati saat pertemuan tersebut kepala desa tidak bersedia menjelaskan dipergunakan untuk apa dana yang seharusnya dibayarkan untuk honor tersebut.
Namun saat pertemuan itu Kades berjanji akan membayarnya selama 4 bulan pada penarikan berikutnya. Janji tertulis itu dibubuhi tandatangan bermaterai.
“Jika tidak dibayarkan dalam perjanjian, Kades siap diseret ke ranah hukum,” ucap Idrus.
“Karena kami lihat tidak ada niat baik, maka kami harus bertindak tegas. Kami segel kantor desa sampai waktu tidak ditentukan, dan dalam waktu dekat masalah ini akan kami laporkan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Idrus.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Gunung Meriah Abdul Hanan, mengaku sudah memediasi para perangkat desa serta BPKam dan sudah mendapat jalan keluar.
Disebutkannya, selain honor BPKamp termasuk honor perangkat pemerintahan desa lainnya juga belum dibayar.
Kades juga sudah berjanji di hadapan Camat, Sekcam dan perangkat kecamatan lainnya, akan menyelesaikan pembayaran honor tersebut dalam waktu dekat.
“Sehingga sore tadi palang kantor desa sudah dibuka,” ucap Hanan. Sebab kantor pemerintahan sebagai pelayanan publik dan kantor sosial tidak boleh disegel, ujarnya.
Hanan mengimbau jika ada persoalan seperti itu, BPKam juga harus menyampaikan secara tertulis persoalan yang terjadi di Desa Blok 15, ujarnya. (B25)