Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dalam dua hari, sedikitnya 12 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Aceh yang dideportasi dari Malaysia, tiba di Banda Aceh, Jumat (2/7/2021).
Gelombang pertama tiga orang yang diterima oleh Dinas Sosial Aceh pada hari Kamis (1/7/2021), kemudian untuk gelombang kedua diterima hari ini, Jumat (2/7/2021).
Dari 12 orang tersebut terdiri dari 6 laki-laki dan 4 perempuan. Mereka berasal dari daerah yang berbeda-beda, 3 orang dari Aceh Besar, 2 orang dari Aceh Utara, 3 orang dari Bireun, 1 orang Aceh Timur, 1 orang dari Pidie dan 1 orang dari Aceh Tamiang.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Aceh, Syukri, mengatakan kepada Waspadaaceh.com, para TKI dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi dari instansi terkait.
Oleh karena itu, lanjut Syukri, pemerintah Malaysia ingin menertibkan para TKI dengan mendeportasi secara besar-besaran TKI yang bekerja secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.
“Hari ini sebanyak 9 orang TKI dideportasi, namun yang kami terima di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) sebanyak 6 orang. Tiga orang lagi turun di Medan, kemudian 3 orang lagi diterima pada Kamis kemarin,” papar Syukri.
Syukri mengatakan, dari 12 TKI tersebut sudah melakukan swab dan sudah dikarantina selama 7 hari di Jakarta.
TKI ini sudah dibawa ke Dinas Sosial dan mereka akan dipulangkan ke kampung halamanya, usai Jumat. Pada saat pemulangan, pihak Dinsos nantinya akan melakukan serah terima dengan keluarga masing-masing.
Syukri mengimbau kepada masyarakat Aceh tidak mudah termakan isu-isu dari agen yang tidak resmi.
“Silahkan TKI ke luar negeri, tapi harus memilih jalur yang resmi. Sebelum pergi diharapakan masyarakat melakuakn pembekalan keterampilan terlebih dahulu supaya jelas arah pekerjaannya,” tutupnya. (Kia Rukiah)