Banda Aceh (waspada Aceh) – Seorang aktivis yang mengatasnamakan Rakyat Peduli Kejaksaan Republik Indonesia (RPKRI) melakukan orasi tunggal di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menuntut pemberantasan makelar kasus (markus) di lingkungan Kejari Aceh Tamiang, Kamis (3/6/2021).
Koordinator aksi Haprizal Roji, mengatakan, tujuan berorasi untuk menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati Aceh) mengevaluasi secara total kinerja Kajari Aceh Tamiang, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang dan Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang.
Tuntuntan kedua yang disampaikan, jika ditemukan bukti kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh para pejabat di lingkungan Kejari Aceh Tamiang, maka Kajagung RI dan Kajati Aceh dapat segera mencopot jabatan para pejabat tersebut dalam tempo 7×24 jam sejak aksi ini dilakukan.
Terkait kronologi kasus tersebut, Roji mengatakan, awalnya dia mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang, yakni dugaan pemerasan oleh oknum di Kejari Aceh Tamiang.
Dia juga menuturkan bahwa saat ini ada empat korban yang sudah melapor kepadanya, yaitu dari kepala dinas dan dari kontraktor, terkait proyek pembuatan jalan di Aceh Tamiang.
Usai menyampaikan tuntutan, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi, mengatakan pihaknya menampung aspirasi yang disampaikan. Nantinya semua tuntutan dari pengunjuk rasa akan disampaikan ke pimpinan.
“Hari ini kami baru menerima laporan, langkah selanjutnya kami akan menunggu petunjuk pimpinan, terkait tindak lanjut yang akan dilakukan,” tutupnya. (Kia Rukiah)