Medan (Waspada Aceh) – Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus jual-beli vaksin COVID-19 di Medan, melibatkan dokter Lapas, dua orang ASN Dinkes Sumut dan seorang agen properti selaku kordinator.
Berikut empat tersangka yang ditangkap Polda Sumut dalam kasus ini, IW, dokter Lapas Tanjung Gusta, KS, dokter di Dinkes Sumut, SH staf di Dinkes Sumut dan SW selaku kordinator (pemberi suap) yang bekerja sebagai agen properti.
Sementara, penelusuran Waspadaaceh.com, IW adalah dokter yang baru bertugas sebagai dokter Kemenkumham Sumut bertugas di Lapas Tanjung Gusta.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, pemberian vaksin ini dengan jasa imbalan untuk diperjualbelikan padahal vaksin itu gratis.
“Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan,” kata Panca saat memberikan keterangan pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW bekerjasama dengan IW dan KS. Untuk penerima vaksin SW mengutip biaya sebesar Rp250 ribu.
Lalu, kata Panca, SW berkoordinasi dengan IW dan KS. Vaksin ini harusnya diberikan ke petugas publik dan warga binaan di Tanjung Gusta, namun diperjualbelikan keluar.
“Tapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat dengan cara membayar,” jelasnya.
Untuk jumlah uang yang sudah dihimpun oleh keempat tersangka yang diterima selama 15 kali vaksinasi mencapai sebesar Rp 271.250.000.
Sedangkan fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000.
Panca menjelaskan untuk SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 junto dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
“Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak,” tegasnya.
Dalam pengakuannya, SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya.
“Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter, baik tunai dan non tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” katanya.
Begitu juga IW membenarkan dia menerima aliran dana. Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH.
Dokter IW Pernah Tersandung Kasus Pidana di Langkat
Di tempat terpisah, penelusuran Waspadaaceh.com dari internal Kemenkumham, IW adalah dokter kelahiran 1978, yang belum genap 2 tahun bertugas di Kemenkumham Sumut.
IW diketahui pernah bertugas sebagai dokter Puskesmas di Kabupaten Langkat, daerah Sawit Seberang. Saat bertugas di sana, dia pernah dipidana 2 tahun penjara atas kasus penipuan dengan modus memasukkan bidan sebagai PNS.
Setelah selesai pidana, status PNS-nya masih aktif. Dia lantas mengurus mutasi ke Kemenkumham Sumut dan baru 2 tahun bertugas. Selain itu, selama bertugas di Kemenkumham dr IW juga sering bermasalah dalam pengurusan tahanan atau warga binaan keluar Lapas untuk berobat ke rumah sakit.
Dinkes Sumut Perketat SOP Vaksinasi
Plt Kadis Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah menyatakan sesuai arahan Gubernur Sumut, pihaknya akan memperketat SOP vaksinasi. Untuk pegawai yang terlibat, Aris menyatakan berasal dari bagian Imunisasi.
“Sesuai arahan pak Gubernur. Kita akan memperketat SOP,” jelasnya.
Namun, saat ditanya pengetatan SOP ini akan berdampak pada distribusi vaksin, dia membantah. “Tentu tidak berpengaruh pada distribusi,” tegasnya singkat. (sulaiman achmad)