Kualasimpang (Waspada Aceh) – Perbatasan Aceh – Sumatera Utara, tepatnya di lintasan ruas jalan negara depan kantor Timbangan, Kampung Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, sudah dilakukan penyekatan atau ditutup oleh petugas pos perbatasan tersebut.
Penutupan dimulai dimulai Kamis hari ini, tanggal 6 -17 Mei 2021 mendatang. Terlihat hari ini atau hari pertama penutupan, banyak kenderaan angkutan umum, pribadi dan sepeda motor dihalau petugas untuk putar balik. Kendaraan itu awalnya akan menuju Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, kepada wartawan mengatakan, penutupan wilayah perbatasan tersebut merupakan tindak-lanjut Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021, dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dalam peraturan menteri tersebut, pemerintah resmi melarang warga untuk melakukan mudik Idul Fitri tahun ini guna memutus mata rantai COVID-19. Jadi penutupan tersebut yang dimulai hari ini, Kamis 6 Mei sampai 17 Mei 2021, nantinya akan dilakukan permanen. AKBP Ari Lasta menegaskan, penutupan ruas jalan itu tidak diberlakukan untuk kendaraan truk yang mengangkut kebutuhan pokok atau material lainnya, seperti BBM.
“Begitu juga terhadap ambulans dan jenis kendaraan lainnya untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya sembari menyampaikan, khusus untuk mobil penumpang serta mobil pribadi tidak dibenarkan lewat.
Dijelaskannya, selain penjagaan di pos pemeriksaan yang berada di kantor Timbangan angkutan Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, petugas juga memperketat penjagaan di beberapa titik jalan perkampungan yang bisa digunakan untuk akses jalan tembus Aceh – Sumatera.
“Selama jalur pintu masuk Aceh – Sumut ditutup, petugas yang melakukan penjagaan di perbatasan pos pemeriksaan dibagi beberapa shift,” tambah AKBP Ari Lasta.
Hal senada juga dikatakan Dandim 0117 / Aceh Tamiang, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita. Dia menyebutkan, dalam operasi ini juga melibatkan personel dari Koramil jajaran Kodim, pesonel Polisi Militer, dan instansi terkait lainnya.
“Kegiatan Operasi Penyekatan ini juga mengingatkan kepada seluruh personil yang sedang berjaga agar selalu menjaga kesehatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita tampak turun langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaaan pos penyekatan perbatasan Aceh – Sumut, untuk melihat kesiapan seluruh personil yang terlibat pengamanan Pos Perbatasan Provinci Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
“ Sebelum kita melaksanakan larangan mudik 6 Mei sampai 17 Mei 2021, kita sudah melakukan pengetatan untuk masyarakat yang masuk dan keluar wilayah Aceh. Tetapi kami belum melakukan upaya untuk putar balik, karena larangan mudik itu berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” sebutnya. (b15).