Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaIni Imbauan MUI Sambut Hari Raya Idul Fitri di Masa Pandemi, untuk...

Ini Imbauan MUI Sambut Hari Raya Idul Fitri di Masa Pandemi, untuk Zona Merah Sebaiknya Shalat Ied di Rumah

Jakarta (Waspada Aceh) – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan imbauan terkait berbagai aktifitas keagamaan terkait Idul Fitri selama masa pandemi COVID-19.

Dalam surat Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021 yang ditandatangani Ketua Umum MUI K.H. Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal, H. Amirsyah Tambunan, disebutkan, MUI mengajak ummat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah, zakat harta, infaq, sedekah dan wakaf untuk membantu sesama terutama kepada kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim-piatu terdampak COVID-19.

MUI mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat lainnya.

“Namun apabila hal itu tidak dapat dilakukan dapat disampaikan langsung kepada para mustahiq, dengan perencanaan yang baik dan benar. Dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan,” kata Sekjen MUI, H.Amrisyah Tambunan kepada Waspadaaceh.com, Rabu (5/5/2021).

Mengutip surat resmi MUI tersebut, Amirsyah juga menjelaskan, diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tanah lapang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Melakukan pembatasan dan pengaturan yang ketat terhadap pelaksanaan shalat Idul Fitri tersebut.

Namun begitu, MUI juga menjelaskan bahwa untuk zona merah sebaiknya pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah untuk menghindari terjadinya penyebaran COVID-19.

“Melakukan pembatasan dan pengaturan yang ketat terhadap pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid atau di lapangan. Khususnya di daerah yang memiliki potensi resiko tinggi penyebaran virus COVID-19 dan daerah rawan yang belum terkendali lainnya, sebagaimana telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 setempat, dianjurkan untuk shalat Idul Fitri di rumah,” kata Amirsyah Tambunan mengutip keterangan tertulis MUI.

MUI juga mengeluarkan imbauan bagi umat Islam di zona merah untuk tidak melakukan kunjungan saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Hanya melakukan silaturrahim lebaran melalui sarana virtual, mulai dari phone call hingga video call bagi warga area yang tingkat potensi resiko penyebaran virus COVID-19 telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 setempat sebagai zona merah,” katanya.

MUI mengimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan diri terhadap ancaman pandemi COVID-19 dengan cara patuh memakai masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan semaksimal mungkin menjauhi kerumunan, meskipun sudah menjalani vaksinasi.

“Kepada umat Islam di Indonesia agar merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan senantiasa berdoa untuk keselamatan umat dan bangsa. Mengedepankan perilaku terpuji, keamanan dan kenyamanan, menahan diri untuk tidak berperilaku tabdzir (pemborosan), tidak berkumpul dengan banyak orang dan bersilaturrahim yang tidak wajib, serta menjauhi sikap kurang terpuji,” kata Amirsyah, mengutip surat resmi MUI tersebut. (Cut Nauval Dafistri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER