Jakarta – Seorang pengacara bernama Husain Alwi melaporkan pemilik akun YouTube Joseph Paul Zhang ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian (hate speech) dan penistaan agama.
Pelaporan terhadap Jozeph Paul Zhang disampaikan Husain Alwi lewat cuitannya di Twitter, Sabtu (17/4/2021). Selain diduga menistakan agama, kata Husain, Jozeph Paul Zhang juga menantang polisi dengan meminta agar ia ditangkap.
“Hari ini sudah kita laporkan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap,” cuit Husain.
Sebagaimana dikutip dari Kumparan.com, Husain membenarkan telah melaporkan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
“Adanya dugaan sentimen terhadap agama Islam dengan bilang mau meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25,” kata Husain.
Husain mengatakan, apabila konten semacam itu dibiarkan bisa menyesatkan generasi muda Indonesia. Husain melaporkan Jozeph dengan pasal dalam UU ITE.
Menurut Husain, ucapan Jozeph melalui akun YouTube-tersebut berbahaya jika dibiarkan dan dapat menyesatkan generasi muda Indonesia.
“Makanya saya laporkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian atas nama SARA dan Pasal 156a tentang penistaan agama. Supaya ada efek jera kepada pelaku dan jadi pembelajaran kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan medsosnya untuk tidak memicu sentimen antar beragama,” pungkasnya.
Dalam tayangan videonya di YouTube tersebut, tampak pernyataan-pernyataan Jozeph memang sangat provokatif. Dia bahkam menyebut Islam sebagai agama yang biadab.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021), pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.
Listyo Sigit menyebutkan, menurut informasi Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta, berdasarkan Travel document no B6622531, Jozeph Paul Zhang tidak lagi berada di Indonesia.
Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong sejak tanggal 11 Januari 2018.(**)