Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAceh Peringkat 14 Kasus Korupsi, DPRA Minta KPK Tempatkan Anggota di Setiap...

Aceh Peringkat 14 Kasus Korupsi, DPRA Minta KPK Tempatkan Anggota di Setiap SKPA

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyampaikan potret dan strategi pencegahan kasus korupsi dalam pertemuan dengan DPR Aceh di gedung dewan tersebut, Jumat (26/3/2021).

Ketua KPK menyebutkan, selama 2004 hingga 2020 ada sebanyak 1.552 orang yang terlibat perkara korupsi yang ditangani oleh KPK. Dari data tersebut, katanya, ada 22 gubernur dan 130 bupati/wali kota yang terlibat.

“Tersangka korupsi terbanyak berprofesi sebagai swasta 329 orang, disusul anggota DPR/DPRD sebanyak 280 orang. Tersangka korupsi juga ada berprofesi sebagai jaksa hingga hakim,” tutur Firli.

Firli menambahkan bahwa jika dilihat dari jenis korupsi yang terbanyak yaitu pada kasus gratifikasi (suap).

Firli mengatakan, terkait kasus korupsi di Aceh, tidak masuk 10 besar. “Sekarang potretnya di mana Aceh berada, masuk 10 besar, belum pak. Jangan pula bangga masuk 10 besar. Aceh itu masuk 14,” tegas Ketua KPK.

Perbuatan korupsi itu terjadi, katanya, karena adanya sifat keserakahan manusia, kesempatan yang dimiliki, sistem yang buruk, serta lemahnya integritas pada diri seseorang.

“Artinya pada kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif juga ditemukan kasus korupsi. Ini sangat prihatin, butuh adanya peningkatan integritas pada diri seseorang,” jelas Firli.

Dalam pertemuan tersebut Firli menjelaskan ada tiga strategi pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan masyarakat, pencegahan dengan melakukan kajian atau telaah sekaligus perbaikan sistem dan penindakan.

Sementara itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh, Sulaiman, menyampaikan aspirasinya kepada ketuaKPK) untuk melakukan penambahan anggota KPK. Dia mengatakan bahwa setiap provinsi hendaknya memiliki perwakilan KPK yang ditempatkan di setiap SKPA untuk mencegah korupsi di Aceh.

“Dari 1.602 jumlah anggota KPK, sebaiknya ditambah berkali lipat, bahwa setiap dinas itu ada perwakilan. Bukan hanya untuk penindakan, tapi sebagai tenaga ahlinya dalam proses pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Sulaiman.

Sulaiman menambahkan bahwa saat ini DPRA sedang menyusun program pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRA. Dalam penyusunan itu, katanya, ada aturan yang harus dijalankan.

Namun, sambungnya, dalam penyusunan tersebut ada perbedaan persepsi cara menelaah aturan tersebut. Maka dengan adanya perwakilan KPK di dalamnya, ada tempat bertanya sehingga terjadi kesamaan persepsi bersama dalam menelaah aturan agar tidak tersangkut kasus korupsi, kata Sulaiman. (Cut Nauval Dafistri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER