Banda Aceh (Waspada Aceh)- Empat pasangan pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Baitussalatin (Taman Sari) Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, Senin (8/3/2021).
Keempat pasangan tersebut antara lain MD, ZB, M, R, MM, SW, AG, AB yang diputuskan bersalah marena telah melakukan jarimah ikhtilat, melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dua di antaranya diputuskan bersalah melakukan jarimah khalwat.
MD, ZB, M, RB, terpidana dengan uqubat ta’zir dicambuk sebanyak 20 kali dikurangi masa tahanan 4 kali cambukan. AG, AB, juga terpidana dengan uqubat ta’zir 20 kali cambukan dikurangi masa tahanan 2 kali cambuk. Berikutnya MM, SW terpidana dengan uqubat ta’zir berupa hukuman cambuk 10 kali dikurangi masa tahanan 2 kali cambuk.
Kepada wartawan, Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, ke empat pasangan tersebut terdiri dari tiga pasang dengan kasus ikhtilat dan satu pasangan dengan kasus khalwat. Di antaranya juga ada pasangan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah berkeluarga.
“Hari ini yang dicambuk ada empat pasang terdiri dari tiga pasangan kasus ikhtilat dan satu pasangan kasus khalwat. Ada oknum PNS juga yang terciduk saat melakukan mesum di mobil, di jalan Pelabulan Ulee lheu,” jelasnya. (Fanz)