Kutacane (Waspada Aceh) – Muspika Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, memasang banner di Desa Salim Pipit, Sabtu(20/2/2021), sebagai imbauan ke warga agar tidak membakar hutan dan lahan (Kahutla).
Pemasangan banner tentang larangan membakar hutan dan lahan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Desa Salim Pipit dipimpin langsung Danramil 06/ Babul Rahmah, Kapten Arah Hamdanisyah.
Tulisan dalam banner tersebut tentang imbauan kepada masyarakat Kecamatan Babul Rahmah, supaya tidak membakar hutan dan lahan, demi menjaga kesehatan dan kesejahteraan semua. Apalagi saat ini memasuki musim kemarau, kata Kapten Hamdanisyah.
“Kalau dilanggar ancamannya 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah, sesuai dengan UU RI nomor 41 tahun-1999 tentang kehutanan. Membakar lahan hukuman penjara 3 tahun denda 3 miliar rupiah, sesuai UU nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan,” ungkap Danramil Babul Rahmah kepada Waspadaaceh.com, Sabtu (20/2/2021).
Menurut Hamdanisyah, dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan sangat besar sekali. “Dengan sosialisasi melalui pemasangan banner ini, masyarakat dapat mengetahui dan mengerti dan peduli serta menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan di wilayah Babul Rahmah dan sekitarnya,” kata Hamdanisyah. (Sopian)