Medan (Waspada Aceh) – Tim Satgas COVID-19 Pemko Medan terus melakukan razia terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Medan. Banyak warga yang tidak memakai masker menjadi sasaran penindakan petugas.
Kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap peraturan Wali Kota Medan Nomor 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kota Medan, dilaksanakan dalam rangka menyambut liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
“Sabtu tadi malam (19/12/2020) pukul 22.00 WIB hingga tengah malam, kita lakukan sosialisasi dan penindakan di beberapa lokasi yang jadi tempat keramaian,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat, kepada Waspadaaceh.com, Minggu (20/12/2020).
Rakhmat mengatakan, lokasi yang menjadi sasaran sosialisasi adalah OE SPA Hotel Jalan Juanda Medan, Istana Pub Hotel Jalan Juanda Medan, Distro Cafe Jalan Halat dan Angkringan Awan Jalan William Iskandar.
Selain itu, tim juga di waktu yang sama, kata Rakhmat, melakukan penindakan kepada pelanggar prokes antara lain tidak memakai masker di kawasan Medan Marelan, Kota Medan.
“Lokasinya di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, dan Supermarket Suzuya Marelan. Dengan penindakan 21 eKTP yang ditahan dan 51 orang dihukum sosial,” ujarnya.
Rakhmat menuturkan tim yang terlibat antara lain Satpol PP Kota Medan, BPBD Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan serta jajaran Kecamatan Medan Marelan.
“Pelanggaran pada umumnya tidak mengenakan masker. Padahal selalu kita sosialisasi menggunakan masker kapan pun serta menghindari kerumunan. Penindakan ini dilakukan sebagai pengingat untuk masyarakat agar selalu menggunakan masker kapan pun,” tegasnya. (sulaiman achmad)