Kualasimpang (Waspada Aceh) – Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, menyebutkan, sedikitnya ada 14 orang warga daerah ini terkonfirmasi positif COVID-19. Sedangkan dua orang telah sembuh setelah menjalani masa isolasi.
“Ada 14 orang penambahan kasus baru terkonfirmasi positif, mereka berasal dari Kecamatan Rantau, Karang Baru, Kota Kualasimpang, Tamiang Hulu, Kejuruan Muda, Sekerak dan Seruway,” kata Agusliayana Devita kepada media ini pada Sabtu (26/9/2020).
Dia menyebutkan, ada pun data tersebut diperoleh dari Tim Informasi Dinas Kesehatan RSUD Aceh Tamiang, dr. Hardekky, yang disampaikan pada Jumat kemarin.
Menurutnya, dengan bertambah 14 orang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga totalnya menjadi 30 orang. Empat orang diantaranya dirawat di RSUD Aceh Tamiang, yaitu ED dari Kecamatan Kota Kualasimpang, ESS dari Kecamatan Kejuruan Muda, RI dari Kecamatan Seruway dan SU dari Kecamatan Karang Baru. Sedangkan 26 orang lainnya menjalani isolasi mandiri dan dua orang dinyatakan sembuh.
“Dua orang yang dinyatakan sembuh yaitu pasien nomor 80 warga dari Kecamatan Kota Kualasimpang dan pasien nomor 64 dari Kecamatan Bendahara,” tuturnya.
Devi mengemukakan, rincian perkembangan data terbaru jumlah masyarakat Aceh Tamiang terkonfirmasi positif COVID-19, sebagai berikut: Orang Dalam Pemantauan (ODP) nihil, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirujuk nihil, total warga terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 106 orang dengan rincian 71 orang sembuh dan 30 orang masih terkonfirmasi positif COVID-19 dan lima orang lainnya meninggal.
Selaku Juru Bicara Gugus Tugas, Devi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Perbup ini lahir di tengah-tengah masyarakat, dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19,” kata Devi. Dia menambahkan, dalam Perbup ini butir penting tertulis sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Lahirnya Perbup ini diharapkan Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, agar masyarakat tidak sepele atau menganggap COVID-19 sudah hilang dari bumi Aceh. Justru dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah adalah upaya memutuskan mata rantai penularan virus berbahaya itu. (b15).