Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaSumutJenazah Wanita Dimandikan 4 Pria, RSUD P.Siantar Minta Maaf

Jenazah Wanita Dimandikan 4 Pria, RSUD P.Siantar Minta Maaf

Medan (Waspada Aceh) – Hingga kini masyarakat di Sumatera Utara, masih membicarakan kasus yang menghebohkan, yakni adanya jenazah seorang wanita di Pematang Siantar, yang dimandikan (fardhu kifayah) oleh empat orang pria yang bukan muhrimnya.

“Bulan lalu ada kejadian juga di Sumut, seorang wanita dikebumikan dalam kondisi dikafani tapi masih mengenakan baju daster. Sekarang ada wanita dimandikan oleh 4 pria yang bukan muhrimnya. Atas kejadian ini, MUI Sumut harus turun tangan,” kata Yuni,43, warga Medan, kepada Waspadaaceh.com, Kamis (24/9/2020).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar telah memanggil pihak RSUD Djasamen Saragih, Rabu (23/9/2020), terkait kasus pemandian jenazah wanita, Zak,50, yang dilakukan empat orang pria di rumah sakit tersebut pada Minggu (20/9/2020).

Suami almarhumah, Fauzi Munthe, kemudian menyampaikan keberatan atas kejadian tersebut. MUI mempertemukan para pihak, yaitu RSUD Djasamen Saragih dan Fauzi, di kantor MUI Kota Siantar Jalan Kartini, Kelurahan Banjar, Siantar Barat.

Usai pertemuan yang berlangsung Rabu sore (23/9/2020), Wakil Direktur III RSUD Djasmen Saragih Rony Sinaga memohon maaf atas kejadian itu.

“Kami dari pihak RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar memohon maaf secara khusus kepada almarhumah, dan secara umum pada pihak keluarga, juga kepada MUI Pematang Siantar atas adanya kesalahan prosedur dalam pelayanan fardhu kifayah,” katanya.

Rony Sinaga memastikan RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar akan segera memperbaiki prosedur dalam pelayanan fardhu kifayah. Mereka selanjutnya akan berkoordinasi dengan MUI Pematang Siantar dan pihak terkait, agar prosesi itu berlangsung sesuai syariat Islam.

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar H Muhammad Ali Lubis mengatakan, pada pertemuan antara MUI dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan RSUD Djasamen Saragih pada 24 Juni 2020 lalu, telah tegas dinyatakan jika umat Islam yang meninggal dunia wajib dilaksanakan sesuai syariah Islam dan protokol kesehatan.

Kejadian ini sudah menyimpang dari hasil pertemuan itu. Selain itu, Ali mengusulkan MUI Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut sertifikat bilal mayit di rumah sakit itu. Dia menilai, sang bilal tidak melaksanakan aturan memandikan jenazah seperti yang telah dilatih di MUI Pematang Siantar pada 18 Juli 2020.

“Telah disampaikan bila yang meninggal dunia seorang perempuan, maka wajib perempuan yang memandikan, kecuali suaminya atau mahramnya. Bila itu pun tidak, maka jenazah tidak dimandikan, cukup ditayamumkan,”kata Ali.

“Supaya hal ini tidak terulang lagi, kami tegaskan sekali lagi, mohon kepada Gugus Tugas, termasuk rumah sakit agar apa yang sudah kita sepakati dipegang dan dilaksanakan dengan kuat,” tegasnya.

Ali juga meminta pihak rumah sakit agar menyiapkan bilal perempuan, yang nantinya bertugas untuk menangani jenazah wanita. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER