Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaPemerintah Aceh Didesak Usir 39 TKA China dari Nagan Raya

Pemerintah Aceh Didesak Usir 39 TKA China dari Nagan Raya

Nagan Raya (Waspada Aceh) – Terkait kehadiran 39 TKA asal China yang akan dipekerjakan di PLTU 3 dan PLTU 4 Nagan Raya, Ketua YARA Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, mendesak Pemerintah Aceh mengusir TKA yang hanya mengantongi visa kunjungan tersebut.

Alasannya, kata Ketua YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) Nagan Raya itu, para TKA asal Tiongkok tersebut tidak memiliki dokumen yang memadai sebagai pekerja asing. Mereka hanya menggunakan visa kunjungan, lanjut Zubir di Nagan Raya, Selasa (1/9/2020).

“Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pasal 1 Ayat (1), menyebutkan, Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia,” jelas Zubir

Sedangkan pada Pasal 17 Ayat (1), disebutkan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib mempunyai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk bekerja. Sementara para TKA asal China tersebut hanya memegang visa kunjungan.

“Kami juga meminta Plt Gubernur Aceh menegur Bupati Nagan Raya yang sudah dua kali melakukan kesalahan alias blunder terkait kedatangan TKA China. Seharusnya Bupati Nagan Raya memerintahkan jajarannya untuk menertibkan kondisi ini dan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh. Ini justru terulang lagi kejadian yang sama, ada apa ini?,” tegas Zubir dengan nada bertanya.

“Kita meminta Pemerintah Aceh menegur keras dan mengevaluasi kembali keberadaan PT MPG yang sudah melakukan kedua kalinya, dengan memasukkan TKA China yang tidak memiliki dokumen lengkap,” minta Zubir.

Batas Tinggal di Mess Berakhir

Informasi lain menyebutkan, 39 TKA asal China ini diamankan di Mess PLTU Nagan Raya, dengan batas sampai hari Senin (31/8/2020). Namun sampai Selasa (1/9/2020), para TKA itu diduga masih tinggal di Mess PLTU.

Mereka dibolehkan tinggal sementara di mess PLTU, awalnya karena demi kemanusian. Tapi karena sudah melewati batas perjanjian,warga Nagan Raya kini mempertanyakan kembali keberadaan TKA asal Tiongkok tersebut.

Sementara di tingkat Provinsi Aceh, hingga Senin kemarin, baru melakukan rapat internal di Disnakermobduk (Dinas Tenagakerja dan Mobilitas Penduduk) Aceh.

“Kami sudah membuat telaah staf kepada Plt Gubernur/Sekda untuk rapat lanjutan dengan intansi terkait guna mendapat rekomendasi, termasuk instansi vertikal. Dan kami juga sudah meminta data kepada Direktorat Pengendalian TKA melalui WA, guna mendapat data konkrit nama-nama yang sedang dalam proses perizinan kerja berdasar RPTKA di PT MPG Nagan. Namun sejumlah data tersebut sedang dalam proses identifikasi staf saya,” sebut Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar, kepada Waspadaaceh.com, Senin malam (31/8/2020). (b22/b01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER