Sabang (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Sabang menerapkan kebijakan tatanan kehidupan normal baru (new normal) penanganan COVID-19 secara bertahap.
Hal itu disampaikan Juru Bicaraicara Pemerintah Kota Sabang Suhadi Sulaiman didampingi Kepala Bagian Umum dan Humas Pemko Sabang Bahrul Fikri saat menggelar jumpa pers dengan awak media di Kota Sabang, Jumat (12/6/2020.
“Terkait penanganan Covid-19 dalam wilayah Kota Sabang dari awal hingga memasuki fase new normal, Pemko Sabang selalu melibatkan Forkopimda untuk mengambil keputusan penting. Seperti memberhentikan sementara kapal penyeberangan Pelabuhan Balohan – Ulee Lheue di fase awal pandemi,” kata Suhadi Sulaiman.
Suhadi Sulaiman yang kerap disapa Adi Laweung mengatakan, Pemko Sabang juga telah memangkas sejumlah anggaran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari awal hingga pertengahan.
Di antaranya anggaran pokok pikiran (pokir) Anggota DPRK Sabang sebanyak 30 sampai dengan 35 persen dari anggaran biasanya.
Kebijakan ini diambil agar Pemko Sabang tidak kewalahan dalam menangani masalah Covid-19 yang mendunia.
“Alhamdulillah, Kota Sabang termasuk daerah yang paling rapi dalam hal penanganan covid di Aceh. Semua sudah dipersiapkan dengan Pemko Sabang sejak awal untuk penanganan virus tersebut,” ungkapnya.
Di tahap new normal ini jelas Adi Laweung, Pemko bersama Forkopimda juga telah membuka kembali jalur transportasi laut Pelabuhan Balohan – Ulee Lheue. kebijakan ini diambil bertahap, berawal dengan membatasi penyeberangan hanya diperbolehkan satu unit kapal penyeberangan yang jalan dan hingga kini empat kapal kembali berlayar normal seperti biasa.
Kebijakan ini juga diperoleh atas banyaknya masukan dari masyarakat setempat kepada pemerintah kota. Pemerintah Kota Sabang hingga kini juga telah menyusun kembali tahapan-tahapan yang dapat menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat, kata dia.
Adi Laweung menyebutkan sesuai arahan Wali Kota Sabang telah meminta kepada dinas dan jajarannya untuk menyusun kembali program-program yang menumbuhkan perekonomian masyarakat Sabang.
Juru Bicara Suhadi Sulaiman juga mengharapkan kepada seluruh “stake holder” atau pemangku kebijakan dan masyarakat Kota Sabang untuk memberikan masukan yang sifatnya membangun kepada kinerja Pemerintah Kota Sabang.
Masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam memberikan uneq-uneq yang biasa diunggah melalui media sosial, jangan sampai terbentur aturan atau undang-undang Republik Indonesia mengenai informasi dan transaksi elektronik ata ITE.
“Pernyataan ini tidak berarti melarang masyarakat untuk memberikan kritikan atau masukan kepada pemerintah daerah. Pak Wali Kota juga sangat terbuka dengan kritikan dan masukan dari masyarakat. Saran ataupun kritikan merupakan tanda kasih sayang masyarakat kepada pemerintahnya,” pungkas Suhadi Sulaiman. (Ria)