Aceh Utara (Waspada Aceh) – Sebanyak 46 pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menjalani rapid test COVID-19, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Aceh Utara, di ruang Aula Kejari setempat, Kamis (11/6/2020).
Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi mengatakan, semua pegawai termasuk dia, ikut menjalani rapid test. Alat rapid test sendiri diperoleh dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan untuk petugas medis, Kejari meminta bantuan pihak Dinas Kesehatan setempat.
“Pemeriksaan rapid test COVID-19, diikuti 46 orang terdiri dari 21 pegawai dan 25 honorer, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Kejari Aceh Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan rapid test, seluruhnya dinyatakan negatif COVID-19,” kata Pipuk Firman.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin, melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr. Ferianto menyebutkan, pemeriksaan rapid test untuk Corona hanya bisa digunakan sebagai screening atau penyaringan awal.
“Pemeriksaan rapid test ini, hanya untuk mempersempit penyebaran virus Corona. Jika ada yang reaktif COVID-19 berdasarkan hasi rapid test, akan diambil swab. Sementara untuk mendiagnosis seseorang terinfeksi COVID-19, berdasarkan hasil pemeriksaan swab,“ pungkasnya. (riri)