Medan–Andi, seorang nasabah Bank Mandiri mengaku telah menjadi korban dalam proses lelang aset yang dinilainya terjadi kejanggalan. Andi bahkan akan melaporkan bank plat merah itu ke Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I.
“Saya menemukan ada tindakan yang salah. Satu, nilai aset saya dilelang dengan harga di bawah nilai pasar. Harusnya nilai aset saya Rp5,1 miliar. Lalu, sebelum lelang terjadi, aset saya ini juga sudah beredar di bursa jual beli properti,” kata Andi kepada Waspadaaceh.com, Minggu (26/4/2020).
Andi mengatakan, dalam bursa jual beli properti itu, asetnya ditaksir hanya senilai Rp3 miliar. Padahal, lelang aset sama sekali belum dilakukan. Betapa terkejutnya nasabah ini, saat mengetahui dari pihak broker properti itu yang mengaku kepadanya, mereka sebenarnya disuruh.
“Di sini sudah ada yang tidak beres. Ditawarkan dalam bursa jual beli properti itu sekitar bulan Februari lalu. Di sini sudah jelas ada kejanggalan. Kita akan laporkan ini ke KPPU RI dan Ombudsman RI. KPPU kita akan melaporkan proses lelang Bank Mandiri dan KPKNL,” ujarnya.
Andi juga menggugat PT Bank Mandiri sebagai Tergugat I dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan sebagai tergugat II.
Persoalan ini berawal saat lelang agunan sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 3111 seluas 378 meter persegi yang terletak di Komplek Gudang MMTC Warehouse Blok A6 tanggal 12 Maret 2020 senilai Rp5,1 miliar. Tapi anehnya, pada Februari terdapat banyak iklan yang menjual agunan tersebut senilai Rp3 miliar-an di broker atau agen properti.
“Ini kan aneh sekali, lelang Rp5,1 miliar saja belum lewat, tapi banyak iklan yang diduga dari oknum pemain lelang menawarkan agunan tersebut jauh di bawah harga lelang yakni di harga Rp3 miliar. Ini kan seperti sudah disetting dari awal, siapa yang bakal menang lelang dan berapa nilai pemenang lelangnya,” ungkap Andi.
Kemudian, pada, 27 Maret 2020, dia mendatangi Kantor Bank Mandiri Imam Bonjol dan diterima oleh Hamdan Burhan selaku tim leader. Oleh Hamdan, Andi tidak mendapat jawaban memuaskan mengenai iklan penjualan asetnya di agen properti.
Lalu, pada Rabu (22/4/2020), Andi mendapat surat akan dilaksanakannya lelang dengan nilai yang sangat rendah pada 27 April 2020. “Ini kan waktunya sangat mepet sekali. Seolah saya tidak diberi waktu untuk melakukan pembelaan,” ungkapnya.
Tidak terima dengan nilai lelang yang sangat rendah itu, akhirnya Andi mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan registrasi No. 256/PDT.G/2020/PN MDN. “Biarlah nanti Majelis Hakim yang memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” harapnya.
Setelah mendapat registrasi daftar gugatan, Andi pun mengunjungi Bank Mandiri untuk memberikan foto copy daftar gugatan yang sudah dilegesnya di pengadilan. Setelah itu, dia mengunjungi KPKNL dan menyerahkan surat permohonan pembatalan lelang.
“Saat itu saya diterima oleh Bapak Fatah selaku pejabat lelang. Bapak Fatah waktu itu mengatakan, nanti akan dibuat keterangan di website lelang bahwa agunan tersebut ada sanggahan dari debitur,” ujarnya.
Hamdan, dari pihak Bank Mandiri yang dikonfirmasi Waspada, mengenai adanya ketidakberesan ini, tidak bersedia menjawab. Hamdan bahkan mengarahkan agar konfirmasi ke Tim Legal yang bernama Iwan dan Cristy. Namun, ketika ditanya nomor kontak keduanya, Hamdan tidak juga menjawab. (sulaiman achmad)