Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaAcehTak Sadarkan Diri Akibat Tindak Kekerasan, Tahanan Kejaksaan Agara Dilarikan ke RSU

Tak Sadarkan Diri Akibat Tindak Kekerasan, Tahanan Kejaksaan Agara Dilarikan ke RSU

Kutacane (Waspada Aceh): Diduga karena mendapat kekerasan fisik, seorang tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, terpaksa dilarikan ke RSU Sahudin Kutacane, akibat mengalami tindak kekerasan (penganiayaan) setelah dia berusaha melarikan diri usai menjalani persidangan.

Informasi diterima Waspada dari berbagai sumber menyebutkan, usai menjalani proses persidangan di PN Kutacane, Kamis sore (26/3/2020), D yang tercatat sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, berusaha melarikan diri ke arah Kute Pulonas. Namun warga dan pegawai kejaksaan berhasil menangkap D kembali setelah melakukan pengejaran.

Berselang beberapa menit kemudian, seusai waktu shalat Maghrib, tersangka D yang dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara oleh petugas, akhirnya dilarikan ke RSU Sahudin Kutacane, karena tak sadarkan diri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fitrah kepada Waspada di depan IGD RSU Sahudin Kutacane, Kamis (26/3/2020), berdalih bahwa D tak sadarkan diri akibat dikeroyok warga di Kute Pulonas.

“Terdakwa diteriaki maling oleh warga saat dikejar petugas Kejaksaan Negeri. Mendengar teriakan maling, warga di Pulonas akhirnya menangkap dan memasalkan terdakwa, sehingga dibawa dan diamankan petugas untuk dibawa ke kantor Kejaksaan Aceh Tenggara,” ujar Fitrah.

“Jadi tidak benar seperti yang share di sosial media jika terdakwa D, warga Batu Mbulan Asli Kecamatan Babussalam tersebut, dianiaya petugas Kejaksaan Aceh Tenggara, sehingga tak sadarkan diri. Tapi karena dimasalkan warga,” ujar Kajari seraya mengatakan akan mangadu ke polisi.

Kepada Waspada, Fitrah mengancam, dia akan melaporkan pemilik akun FB yang menuding bawahannya melakukan penganiayaan atau kekekrasan fisik terhadap terdakwa D, hingga menyebabkan D tak sadarkan diri sampai, Jumat (27/3/2020).

Sementara itu Sekdes Kute Pulonas, Rahmat Selian, dan beberapa warga lainnya yang ditemui Waspada, membantah jika terdakwa D yang disebut-sebut melarikan diri usai menjalani proses persidangan di PN Kutacane, tak sadarkan diri karena dimasalkan (dikeroyok) warga Pulonas.

“Warga hanya mengejar dan mengamankan tersangka D, karena diteriaki maling oleh petugas dari Kejaksaan. Bahkan saat dibawa petugas Kejaksaan Aceh Tenggara dari Gang Masjid, terdakwa kondisinya sehat-sehat saja. Jadi korban tak sadarkan diri bukan karena perbuatan warga Pulonas yang menangkap korban,” ujar salah seorang warga lainnya.

“Namun beberapa waktu kemudian, akhirnya terdakwa kami dengar dilarikan ke rumah sakit karena tak sadarkan diri. Itu diluar sepengetahuan warga. Tanyakan saja sama pihak Kejaksaan Aceh Tenggara,” lanjutnya.

Azwar, salah seorang saudara D yang menjadi korban kekerasan fisik, kepada Waspada mengaku kecewa dan heran melihat kondisi adiknya yang dilarikan ke rumah sakit oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Pasalnya saat tertangkap warga, kondisinya masih sehat, bahkan masih sanggup didudukkan di atas sepeda motor.

Namun beberapa saat kemudian setelah tiba di Kantor Kejaksaan, akhirnya D tak sadarkan diri dan terpaksa dilarikan ke ruang IGD RSU Sahudin Kutacane. Sampai pukul 00.00 WIB malam, adiknya tersebut belum sadarkan diri.

Beberapa keluarga korban yang ditemui Waspada mengaku keberatan dengan kekerasan fisik yang dialami korban. Sebab itu, dalam waktu dekat tengah mempersiapkan laporan pengaduan ke pihak Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM maupun pihak terkait lainnya. (Aditya)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER