Sigli (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Pidie berjanji akan menindak rentenir berkedok kopersi, dan meminta masyarakat tidak bertindak di luar aturan hukum yang berlaku.
“Kami menghibau, masyarakat jangan bertindak sendiri, di luar aturan hukum. Artinya jangan mengabil kesimpulan sendiri karena pemerintah nanti yang akan mencegah itu semua, tentu dengan dukungan masyarakat,” kata Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, usai memimpin rapat koordinasi dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pidie, Rabu pagi (12/2/2020).
Kata dia, rapat koordinasi itu dilakukan pihaknya menyusul meningkatnya keresahan masyarakat terhadap praktik rentenir berkedok koperasi yang sudah sangat merajalela di daerah itu. Terlebih lagi saat ini hampir semua pelosok gampong (desa) di Kabupaten Pidie sudah memasang spanduk larangan untuk aktifitas simpan pinjam yang dinilainya ilegal tersebut.
Menurut Bang Fad, sapaan akrab Wabup Pidie Fadhlullah TM Daud, melalui Forum Kewaspadaan Dini, pihaknya telah memastikan sangat kuat indikasi terhadap maraknya praktik rentenir di tengah masyarakat. Oknum-oknum tersebut sangat berani melakukan aktifitas simpan pinjam ilegal di Kabupaten Pidie, daerah yang menjalankan hukum syariat Islam.
“Ini kan sangat miris, karena daerah kita berlaku hukum syariat, kemudian di dalam Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) juga secara tegas disebutkan, sistem ekonomi kita itu berbasis syariat Islam. Maka Hal-ahal seperti ini kan seharusnya tidak boleh terjadi,” kata wakil bupati.
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Tgk H Ilyas, dalam kesempatan itu mengungkapkan berdasarkan hasil amanatan pihaknya di lapangan, mayoritas para pelaku usaha simpan pinjam berkedok koperasi ileggal itu adalah orang pendatang.
Mereka menyewa rumah warga sebagai kantor atau hanya sebatas tempat tinggal mereka. Dalam menetap tinggal di suatu gampong di Aceh, mereka tidak menghormati adat istiadat, sehingga ada beberapa tempat atau gampong di Kabupaten Pidie mengusir mereka dari gampong tersebut.
“Usaha mereka sudah salah dengan sistem ekonomi simpan pinjam di Aceh yang menggunakan sistem ekonomi syariat Islam. Mereka juga tidak menghargai dan menghormati adat dan budaya dalam kehidupan sehari-hari yang dijalani oleh orang Aceh khususnya warga Pidie. Misal, mereka juga membawa wanita ke rumah kost atau yang disebut kantor mereka. Mereka pulang malam-malam sehingga mengganggu warga yang lain,” kata Tgk H Ilyas dalam rapat tersebut.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Pidie Fadhlullah TM Daud, Asisten II Buchari, AP, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie Tgk H Ismi, Ketua FKDM Tgk H Ilyas, Kadis Sosial Muslim Yusuf, Kadis Pemeberdayaan Masyakat Gampong, Samsul Azhar, Kadis Perdagkop dan UKM, Zulkifli dan sejumlah pimpinan lembaga terkait lainnya. (b10)