Medan — Tim Gabungan Polrestabes Medan, Sumatera Utara, mengangkap lima orang diduga provokator dan pelaku pelemparan Masjid Al Amin di Jalan Belibis 8, Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, penangkapan ini pertama kali dilakukan terhadap LFM dan AS, setelah keduanya menyerahkan diri pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan keduanya, didapat beberapa nama-nama yang diduga terlibat dalam pelemparan masjid menggunakan batu, dan pelakunya berjumlah sekitar 8 orang.
“Tim melakukan pengembangan berdasarkan informasi dan data tersebut,” kata AKBP Maringan kepada wartawan, Minggu (26/1/2020).
Kemudian pada Minggu dinihari, kata dia, tim gabungan pun bergerak dan mendatangi rumah masing-masing tersangka dengan didampingi Kepling. Selanjutnya, tiga orang lainnya diamankan, masing-masing DM, AG, dan RS. Ketiganya langsung dibawa ke Polrestabes Medan.
Kelima pelaku perusakan masjid yang diamankan itu, masing-masing berinisial AG, 37, warga Jalan Padang Gang Dostahe Medan Tembung, RS, 26, warga Jalan Elang Ujung Medan Denai, DM, 31, warga Jalan Padang Gang Dostahi Medan Tembung, AS, 42, warga Jalan Elang Ujung/ Bubut Medan Denai, serta LFM, 32, warga Jalan Parkit 6 Perumnas Mandala Percut Sei Tuan.
Penyerangan masjid itu terjadi pada Jumat (24/1/2020), sebagai akses dari penertiban warung-warung tuak yang dilaksanakan oleh Muspika, Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas. Warung tuak itu sebelumnya berada di dekat masjid, dan terjadi pro kontra setelah penertiban tersebut. Pihak yang tidak terima warung tuak itu ditertibkan, kemudian melakukan pelemparan ke masjid tersebut.
Akibatnya kaca pintu masjid pecah, jendela rusak, bagian atas dekat kubah yang terbuat dari kaca pecah. Bahkan dua orang warga, yakni Dicky dan Fahri mengalami luka-luka. (sulaiman achmad)