Selasa, Desember 31, 2024
spot_img
BerandaDinilai Cacat Hukum, Fraksi Indonesia Merdeka Gugat Pimpinan DPRK Aceh Selatan

Dinilai Cacat Hukum, Fraksi Indonesia Merdeka Gugat Pimpinan DPRK Aceh Selatan

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dari Partai Nasdem, PKPI dan Golkar yang tergabung dalam Fraksi Indonesia Merdeka akan menggugat Pimpinan Dewan Aceh Selatan ke pengadilan.

“Karena telah menggugurkan Fraksi Indonesia Mardeka,” kata Zamzami, anggota Fraksi Indonesia Merdeka DPRK Aceh Selatan kepada Waspadaaceh.com, Jumat (7/11/2019) di Tapaktuan.

Menurut Zamzami, dalam PP No 12 tahun 2018 tentang pembentukan fraksi, bahwa pembentukan fraksi tergantung jumlah komisi. Maka Fraksi Indonesia Merdeka layak membentuk fraksi.

“Kita tinjau dalam PP No 12 tahun 2018 itu udah layak untuk dijadikan fraksi. Karena partai Nasdem dan PKPI merupakan partai pemenang pemilu di Aceh Selatan,” ujar Zamzami, yang juga Ketua PKPI Aceh Selatan.

Seharusnya dalam pembentukan fraksi tidak dilakukan voting karena fraksi merupakan perpanjangan partai, jangan samakan dengan alat kelengkapan dewan lainnya.

“Kami nilai pembentukan fraksi tersebut cacat hukum dan pengumuman fraksi selain fraksi penuh batal demi hukum,” jelasnya.

“Seharusnya pembentukan fraksi negosiasi antar ketua partai jika sudah tidak ada alternatif  maka harus duduk kembali dan disepakati seluruh anggota dewan terpilih dalam hal pembentukan fraksi. Bukan dengan cara memaksakan kehendak sehingga merugikan orang lain,” tegasnya.

Sementara Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Bustami, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, menjelaskan bahwa pimpinan DPRK siap menerima gugutan enam anggota DPRK, masing-masing dari PKPI, Nasdem dan Golkar yang tergabung dalam Fraksi Indonesia Merderka.

Dia menjelaskan, Pimpinan partai politik sebelumnya mengusulkan lima fraksi, fraksi penuh dua yaitu Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Demokrat. Sedangkan fraksi gabungan tiga yakni fraksi Partai Aceh (PA), Pelangi dan Indonesia Merdeka.

“Perlu diketahui, kita bukan menggugurkan Fraksi Indonesia Merdeka. Dalam UU Pemerintah Aceh pembetukan fraksi gabungan di tingkat DPRK hanya dua. Berdasalkan musyawarah dan mufakat maka disepakatilah pembentukan dua fraksi gabungan, yaitu Fraksi PA dan Fraksi Pelangi,” pungkasnya.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER