Kamis, September 19, 2024
BerandaTuntut Kesejahteraan, Buruh PT DM Unjukrasa di DPRK Singkil

Tuntut Kesejahteraan, Buruh PT DM Unjukrasa di DPRK Singkil

Singkil (Waspada Aceh) – Ratusan masa buruh dari PT Delima Makmur di Kecamatan Danau Paris Aceh Singkil, menggelar aksi unjukrasa (Unras) ke Gedung DPRK Aceh Singkil, Selasa (10/9/2019).

Para buruh sebelumnya melakukan konvoi dengan sepeda motor dan mobil bak terbuka, dilengkapi alat pengeras suara dan karton berisi tuntutan terkait hak mereka.

Tuntutan para buruh diterima langsung Ketua Dewan Sementara, Aritonang, bersama Fakhruddin Pardosi, Ramli Boga, Lesdin Tumangger, Andre Liswan Limbong, Ade Dwi Sintiya, Bainuddin Ondo, Sidik (Ukil), serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Jaruddin.

Usai melakukan mediasi di ruang Komisi DPRK, pihak dewan dan dinas tenaga kerja akan kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pihak perusahaan, menghadirkan perwakilan buruh serta Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) PT Delima Makmur, pada 17 September pekan depan.

Sesuai surat izin dari pihak kepolisian, aksi para buruh awalnya akan dilanjutkan ke Kantor Bupati Aceh Singkil. Namun setelah dilakukan mediasi dengan pihak DPRK mereka mengurungkan aksi ke Kantor Bupati dan menunggu rencana RDP di DPRK pekan depan.

Koordinator aksi Bambang Sumantri saat menyampaikan orasi menyerukan 8 poin tuntutan, meliputi, tuntutan agar dilakukan pengangkatan SKU Harian ke Permanen. Pengangkatan Buruh Harian Lepas (BHL/PHL) ke SKU Harian. Potongan Finger print dihapuskan. Slip Saldo BPJS Akhir Tahun. Premi panen dari 896 menjadi 1300 per janjang.

Kemudian pekerja BHL gaji atau pendapatannya dalam satu bulan harus sesuai dengan UMP Aceh sebesar Rp2.916.810. Termasuk jam lembur pekerja harus dibayarkan. Dan setiap karyawan yang bekerja pada hari libur wajib dibayar dua kali (doble).

Sementara itu Ketua DPRK, Aritonang mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah untuk menggelar RDP dengan pihak perusahaan.  Selanjut untuk mencari solusi penyelesaiannya, akan berkonsultasi dengan Komisi I dan Komisi II DPRK untuk mengambil tindakan yang terbaik sesuai aturan berlaku.

Aritonang juga mengakui ada beberapa persoalan yang harus diselasikan di Perusahan DM tersebut. Lantaran perusahaan tersebut sudah beralih ke pengola baru menjadi PT Asian Agree.

Begitupun saat ini pihak dewan masih terkendala belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sehingga belum dapat dilaksanakannya RDP. (Cah).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER