Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dosen MIPA Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi untuk pertama kalinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Polresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019).
Namun, berdasarkan keterangan dari penyidik, dalam beberapa hari ke depan, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul kepada wartawan, Kamis (5/9/2019). Saat pemeriksaan, Saiful didampingi oleh lima penasehat hukum dari LBH Banda Aceh.
“Ia (Saiful) dapat menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik dengan lancar dan tenang,” ujarnya.
Untuk kepentingan hukum kliennya itu, LBH Banda Aceh bakal mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unsyiah. Adapun informasi yang ditagih meliputi: Statuta Unsyiah, Kode Etik Civitas Akademika Unsyiah, Pedoman Kebebasan Akademik, Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Universitas Syiah Kuala dan Pedoman Sidang Etik Universitas Syiah Kuala.
“Selain itu kita juga meminta salinan Surat Ketua Senat Universitas Syiah Kuala No. T/302/UN11.1/TP.02.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Pelanggaran Etika Akademik. Terakhir, Salinan Risalah Rapat Komisi F Senat Universitas Syiah Kuala tentang Klarifikasi dari Dr. Saiful Mahdi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Syahrul, pihaknya akan menyurati Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI untuk melakukan investigasi dan evaluasi terhadap mekanisme penyelesaian kasus ini. Hal itu sesuai dengan tembusan surat Saiful Mahdi tanggal 15 Mei 2019 tentang keberatan atas Teguran Pelanggaran Etika Akademik oleh Rektor Unsyiah.
Pada dasarnya, sambung Syahrul, Saiful siap menjalani mediasi dengan pelapornya yang merupakan Dekan Fakultas Teknik Unsyiah. Namun, mediasi harus didasari prinsip saling memaafkan, bukan memaksakan kehendak secara sepihak.
Tegaskan Tak Pernah Jalani Sidang Etik
Menanggapi tudingan bahwa Saiful Mahdi bersalah dan menolak untuk minta maaf, Syahrul kembali mempertegas, Saiful tidak pernah disidang oleh Majelis Etik Universitas Syiah Kuala.
“Saiful Mahdi tidak pernah diberitahukan tentang norma etik yang dilanggar akibat perbuatannya. Artinya, dia harus minta maaf atas kesalahan apa?” tantang Syahrul.
Dia menilai permintaan maaf itu jauh dari nuansa kekeluargaan, karena Saiful Mahdi dipaksa untuk minta maaf dan diancam dengan hukuman apabila tidak melakukannya.
“Ini adalah upaya penundukan dengan menggunakan kekuasaan. Kampus merupakan pusat ilmu pengetahuan, seharusnya kritik dan pendapat itu diuji untuk menemukan kebenaran, bukan dihukum,” katanya.
Di sisi lain, beberapa hari sebelumnya Rektor Unsyiah, Prof. Samsul Rizal menanggapi kasus ini dan sempat menyatakan cuitan Saiful di group WhatsApp Unsyiah merupakan pelanggaran etik dan tidak ada kaitannya dengan hasil pemikiran statistik.
“Itu bukan sebuah kebebasan akademik, melainkan fitnah,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari Antara. (Fuadi)