Sabtu, September 21, 2024
BerandaTerindikasi Korupsi Proyek Perikanan Rp45,5 M, Kejati Aceh Tetapkan Tersangka

Terindikasi Korupsi Proyek Perikanan Rp45,5 M, Kejati Aceh Tetapkan Tersangka

Banda Aceh (Waspada Aceh) -Terindikasi adanya korupsi pada pelaksanaan proyek perikanan–keramba jaring apung (KJA) senilai Rp45,5 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan seorang tersangka.

Proyek itu merupakan proyek KJA dari Kementerian Kelautan Perikanan RI, yang berlokasi di Sabang, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh T.Rahmatsyah di Banda Aceh, Selasa (27/8/2019).

Rahmatsyah mengatakan, Kejati telah menetapkan tersangka berinisial Den, Direktur Utama PT PN. “Perusahaan tersebut merupakan pelaksana pekerjaan pengadaan keramba jaring apung di Sabang. Penetapan bersangkutan sebagai tersangka setelah ada bukti dan keterangan saksi,” lanjut T Rahmatsyah.

Berita Terkait: Kejati Aceh Sita Barang Bukti Kasus Keramba KKP Sabang

Menurut Rahmatsyah, tersangka Den sudah menjalani pemeriksaan. Meski tim penyidik belum menetapkan penahanan terhadap tersangka tersebut.

“Tersangka baru satu orang. Ada nama lain, tetapi Kejati belum ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka,” kata Rahmatsyah sebagaimana dikutip dari laman antaranews.com.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dilaporkan sudah menyita delapan keramba apung beserta jaringnya dan satu unit tongkang pakan ikan.

Satu paket sistem distribusi pakan, pipa pakan, satu set sistem kamera pemantau, serta satu unit kapal beserta perangkatnya. Semua barang yang disita tersebut berlokasi di Pulau Weh, Sabang.

Kejati Aceh juga telah menyita uang tunai Rp36,2 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung dalam bentuk tunai oleh PT PN kepada Kejaksaan Tinggi Aceh. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER